Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Sidang Perdana, Ini 5 Hakim Tipikor yang akan Mengadili Setya Novanto, Lihat Jejaknya

Dari lima anggota majelis hakim, empat di antaranya adalah hakim yang menangani tiga terdakwa dalam kasus yang sama.

Editor: Amalia Husnul A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) 

Anwar pernah mencecar anggota DPR Miryam S Haryani, saat mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Ceileh, Sedang Dampingi Anies Baswedan Wawancara, Sandiaga Mendadak Pakai Pelembar Bibir

Baca: Okan Merasa Harga Dirinya Dijatuhkan, Tunggu Pertanggungjawaban Sammy yang Menyebutnya Homo

Baca: Dunia Bersimpati ke Palestina, Tapi Diplomat Uni Eropa Kutuk Penyerang Yahudi di Seluruh Dunia

Ansyori Saifudin

Ansyori merupakan hakim ad hoc kedua dalam persidangan ini. Ansyori sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.

Ansyori adalah hakim anggota dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Setya Novanto Siap Lahir Batin

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, optimistis kliennya dapat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Maqdir Ismail
Maqdir Ismail (Valdy Arief/Tribunnews.com)

Hari ini merupakan agenda sidang perdana bagi terdakwa Setya Novanto.

"Rencananya Beliau (Novanto) akan hadir. Tadi saya temui beliau di KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).

Kondisi kesehatan Novanto, menurut Maqdir, masih memungkinkan untuk mengikuti persidangan, hingga surat dakwaan selesai dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, sidang pembacaan dakwaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto disangka dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Menurut KPK, Novanto bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Perbuatannya diduga ikut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved