Korupsi KTP Elektronik
Pengacara Setya Novanto Keberatan Tim KPK Minta Hakim Praperadilan Tayangkan Cuplikan Sidang Tipikor
Tim kuasa hukum dari KPK mendadak mengonfirmasi ke hakim praperadilan bahwa sidang pokok perkara Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari KPK mendadak mengonfirmasi ke hakim praperadilan bahwa sidang pokok perkara Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP, sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Menurut pengacara KPK, sidang pokok perkara sudah dimulai.
Hal itu sesuai pendapat ahli yang mereka ajukan, yakni pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
Baca: Hakim Bertanya tak Dijawab, Setya Novanto pun Mengaku Sakit, Jaksa Langsung Bereaksi Begini
Baca: Ketuk Palu, Hakim Resmi Buka Sidang Dakwaan Setya Novanto
Baca: Dikawal Ketat Polisi, Berompi Oranye Tahanan KPK Setya Novanto Digiring Masuk Ruang Sidang
Baca: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto, Reaksi Publik Luar Biasa, Ini Buktinya
Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto gugur.
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan tayangkan cuplikan di Pengadilan Tipikor. Kami ingin mengonfirmasi berdasarkan pernyataan ahli," kata salah satu anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang.
Kuasa hukum KPK lainnya sempat mulai membentangkan layar untuk menunjukan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor sudah mulai.
Namun, hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan menyela.
Kusno meminta KPK untuk menunda sampai menyelesaikan pertanyaan terhadap saksi.