Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto, Reaksi Publik Luar Biasa, Ini Buktinya

Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto.

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana di Pengadilan Tipikor menjelang sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto si e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. 

Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved