Korupsi KTP Elektronik
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto, Reaksi Publik Luar Biasa, Ini Buktinya
Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto.
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana di Pengadilan Tipikor menjelang sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto si e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)