Breaking News

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan

Lebih dari lima perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim bakal dilanjutkan prosesnya pada 2018.

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
Kajati dan wakilnya dan para asisten menyampaikan hasil rilis penanganan perkara korupsi Gedung Satgassus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lebih dari lima perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim bakal dilanjutkan prosesnya pada 2018.

Hanya saja, saat ini dari perkara-perkara dugaan korupsi tersebut masih tahapan klarifikasi atau pengumpulan bahan dan keterangan dan penyelidikan.

Kepada Tribun Kaltim, Kajati Kaltim, Fadil Zumhana mengungkapkan, masih ada beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kaltim, namun belum tuntas.

Perkara yang masih diklarifikasi antara lain, dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim senilai Rp 35 miliar dan beberapa perkara yang dilaporkan di Kutai Timur.

Untuk perkara dugaan korupsi di Kutim, antara lain dana Porprov, Solar Sel, Bumi Perkemahan dan Sirkuit Batu Putih serta penggunaa dana hasil pengembalian perkara penjualan saham KPC.

Ditanya soal perkembangannya, Fadil menegaskan, perkara-perkara tersebut masih belum ada perkembangannya, termasuk tahap penyidikan dan calon tersangkanya.

"Belum. Masih berjalan, karena ini masih diujung tahun, saya tidak mau ada tunggakan (perkara). Nanti diawal tahun, kita lanjutkan," tegas mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Baca: Copot 5 Jaksa Nakal, Kajati Ungkapkan Paling Enak Berantas Korupsi di Kaltim! Ini Sebabnya

Baca: Diduga Melanggar Dispilin, Kejati Kaltim Copot Aspidsus, Ini yang Pelanggaran Dilaporkan

Baca: BREAKING NEWS - Kejati Kaltim Resmi Copot Jabatan Budi Setyadi sebagai Kajari Bontang

Ia menjelaskan, dalam menangani suatu perkara ada batasan waktu saat melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan.

Tidak menjadi tunggakan perkara atau menggantung perkara tersebut.

"Kalau penyelidikan itu, ada batas waktu. Batas waktu, perpanjangan untuk pendalaman (perkara). Itu kita dalami dan dilanjutkan di tahun 2018," lanjutnya.

Koordinator Kelompok Kerja 30 Carolus Tuah menyoroti kinerja internal lingkungan Kejaksaan.

Bertepatan menyambut Hari Anti Korupsi Internasional, Kejati Kaltim mendapat kado laporan dari terdakwa kasus korupsi kepada jaksa dan perkara-perkara yang ditangani perlu ada efek jera.

Hal ini, kata dia, menjadi catatan bahwa aparatur Kejati Kaltim, masih ada oknum jaksa yang memanfaatkan dari terdakwa.

Tetapi, kasus ini tidak boleh dibiarkan sebagai penyelesaian intenal saja.

Harus ada sanksi berat atau pecat.

Baca: Apa Menu Sarapan Wanita Berpengaruh di Dunia? Kebiasaan Ratu Elizabeth Ini Sungguh tak Disangka!

Baca: Dominasi Chelsea Bungkam Huddersfield, Inilah Hasil Liga Inggris Pekan Ke-17

"Di hari antikorupsi, Kejati malah dapat kado buruk. Ada jaksa yang harus dicopot (dari jabatannya Aspidsus Kejati Kaltim)," kata Tuah kepada Tribun, Selasa (12/12/2017).

Menurut dia, penyelesaian atau perbaikan dalam persoalan hukum, tidak hanya tajam ke luar.

Tetapi, lanjut dia, harus tajam ke dalam juga.

Persoalan pelanggaran etik atau kedisiplinan dianggap belum tuntas dan tidak memberikan efek jera.

"Itu indikasi, dari sisi kinerja, perbaikan internal malah jadi PR (pekerjaan rumah) yang belum selesai hingga kini. Jadi perkara yang akan dilanjutkan di 2018 harus bisa menjadi efek jera para pejabat yang diduga tersangkut korupsi," tandasnya.

Seperti yang diberitakan Tribun, Kejati Kaltim kini tidak pandang bulu dalam setiap menangani perkara dugaan korupsi.

Siapapun yang diduga terlibat, pasti bakal diperiksa.

Masih Diselidiki
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Acin Muksin ikut menjelaskan, beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kaltim masih dilakukan penelitian dan penyelidikan.

Di antaranya laporan dugaan korupsi di Kutai Timur dan Dana Hibah Aptisi Kaltim.

"Ya karena ini akhir tahun, jadi dilanjutkan pada 2018. Itu perkara masih ada yang diteliti dan ada yang penyelidikan," kata Acin kepada Tribun, Selasa (12/12/2017).

Perkara itu, ditangani Tim Satuan Petugas Khusus Penangan Perkara Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejati Kaltim yang terbagi menjadi beberapa tim.

Setiap tim dikoordinir para Asisten Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus dan Pengawasan.

Misalnya, tim Satgasus Kejati Kaltim mengklarifikasi dana hibah Aptisi Kaltim 2013.

Dana tersebut pernah ditangani Kejari Samarinda, namun disinyalir ada indikasi "akan dipermainkan" oleh jaksa.

Untuk membuktikan bahwa dana Aptisi itu tidak ada indikasi korupsi, diklarifikasi Kejati Kaltim.

Akhirnya, Tim Jaksa Intelijen Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim sebesar Rp 35 miliar.

Dana hibah yang dianggarkan itu sebagai dana abadi Aptisi Kaltim, yang didepositokan ke Bank Kaltim.

Setelah menelaah laporan, kini tim jaksa intelijen meneliti dan melakukan pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket).

Satgassus Intelijen Kejati Kaltim mulai memanggil sejumlah pejabat yang terkait kewenangannya saat mengalokasikan anggaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat soal dana Aptisi Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved