Korupsi KTP Elektronik

7 Jam yang Penuh Drama. . . Sidang Pembacaan Dakwaan Setya Novanto

Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017), diwarnai drama.

Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, setelah sidang dibuka majelis hakim, Novanto mengaku sakit.

Drama pun dimulai.

Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing-masing dikabulkan.

Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda.

Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda selama tujuh jam.

Sidang tersebut dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.

Baca: Awalnya Meminta, Belakangan Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD

Mengapa sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor penting? Sidang tersebut berimbas pada praperadilan yang diajukan Novanto.

Di waktu yang bersamaan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Secara hukum, sidang di Pengadilan Tipikor bisa menggugurkan praperadilan.

Tim pengacara Novanto ingin praperadilan tidak gugur dengan harapan putusan nantinya kembali menang seperti gugatan praperadilan sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved