Darurat Narkoba
BNN Ungkap Jaringan Pengedar di Paser, Ada Bandar Lengkapi Diri dengan Senjata Api
Saat itu, aparat penegak hukum, terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku, yakni BH (33), TS (37) dan SP (35).
Penulis: Christoper Desmawangga |
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang diamankan lebih dulu, mereka kompak mengaku sabu didapatkan dari SR.
Sementara senpi dan amunisi yang didapatkan di rumah SR, digunakanya untuk berburu,. Amunisi tersebut didapatkan dari seorang oknum aparat penegak hukum.
"Untuk senpi dan amunisinya, kita koordinasikan dengan Polda Kaltim, untuk memproses kepemilikan senpi ilegal, kami fokus kasus narkobanya," ungkapnya.
"Kami masih kembangkan lagi kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya," ujarnya.
Dari hasil tes urine terhadap keempat pelaku, diketahui mengandung methametamin.
Keempatnya di jerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati. (*)