Darurat Narkoba

BNN Ungkap Jaringan Pengedar di Paser, Ada Bandar Lengkapi Diri dengan Senjata Api

Saat itu, aparat penegak hukum, terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku, yakni BH (33), TS (37) dan SP (35).

HO_BNNP Kaltim
Empat pelaku peredaran narkoba di kawasan Tanah Grogot, Paser diamankan BNNP Kaltim, beserta barang bukti, Kamis (14/12/2017) 

Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang diamankan lebih dulu, mereka kompak mengaku sabu didapatkan dari SR.

Sementara senpi dan amunisi yang didapatkan di rumah SR, digunakanya untuk berburu,. Amunisi tersebut didapatkan dari seorang oknum aparat penegak hukum.

"Untuk senpi dan amunisinya, kita koordinasikan dengan Polda Kaltim, untuk memproses kepemilikan senpi ilegal, kami fokus kasus narkobanya," ungkapnya.

"Kami masih kembangkan lagi kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya," ujarnya.

Dari hasil tes urine terhadap keempat pelaku, diketahui mengandung methametamin.

Keempatnya di jerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved