Kamis, 16 April 2026

Kemenko Polhukam Gelar Sosialisasi Perpres 125 Tahun 2016

Pasalnya selama ini penanganan pengungsi luar negeri dan pencari suaka belum terkelola dengan baik.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
Menggelar Sosialisasi Perpres no. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di kota Balikpapan di Ruang Rapat I Kantor Walikota Balikpapan, Kamis (14/12/2017) dan dbuka serta diarahkan langsung oleh The United Naton Morgation Agency (UN- IOM) Deputy Kamtibmas Menkopolhukam Kepala Dirjen Imigrasi. 

Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi maraknya pengungsi luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia yang membutuhkan perhatian serta penanganan tindak lanjut terhadap para pengungsi luar negeri, maka Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia menggelar Pemantapan Koordinasi & Sosialisasi Perpres no. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di kota Balikpapan.

Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat I Kantor Walikota Balikpapan, Kamis (14/12/2017) dan dbuka serta diarahkan langsung oleh The United Naton Morgation Agency (UN- IOM) Deputy Kamtibmas Menkopolhukam Kepala Dirjen Imigrasi.

Deputi V Kementrian Kemenkopolhukam, Carlo Tewu menyebutkan bahwa perpres tersebut perlu disosialisasikan agar semua pihak memahami tentang upaya penanganan pengungsi dari luar negeri.

Pasalnya selama ini penanganan pengungsi luar negeri dan pencari suaka belum terkelola dengan baik.

Sebagian ada yang diterima dan ditangani oleh pemerintah daerah, ada juga yang ditangani tapi tidak serius, dan ada yang ditangani tapi diserahkan ke satu instansi saja.

Baca: Pasca-Operasi Tulang Rusuk, Ini yang Harus Dilakukan Edison Wardhana

Baca: Nggak Bisa Olahraga Pagi Gara-gara Susah Bangun? Ikuti 3 Cara Ini agar Kamu Tetap Bugar!

“Ada 13 penampungan untuk pengungsi di wilayah Indonesia, perlakuannya juga tidak sama walau masing – masing wilayahnya memiliki kebijakan sendiri – sendiri, sementara  itu untuk penanganan pengungsi luar negeri pemerintah sudah mengeluarkan peraturan presiden Peraturan Presiden 125 tahun 2016 dalam hal bagaimana kita menangani para pengungsi mulai dari penemuan ketika masuk wilayah Indonesia kemudian tahapan penampungan, pengamanan dan pengawasan tentunya ini akan melibatkan beberapa instansi, “ katanya.

Baca: Ternyata Pelembab Bibir Sandiaga Uno Dibelikan Sang Istri, Ini Merk dan Harganya

Baca: Tinjau Terowongan, Anies Minta PT Adhi Karya Buka Beton Pembatas Jalan

Baca: Star Wars: The Last Jedi, Siapakah Pahlawan yang Bisa Hentikan Perang?

Oleh karena itu pihaknya menjelaskan bahwa perlu adanya  sosialisasikan Perpres ini supaya ketika ada pengungsi masuk ke wilayah Indonesia, maka pemerintah daerah sudah tahu apa yang harus dilakukan, salah satunya yakni adanya kewajiban pemerintah daerah Pemkot maupun Pemkab untuk menyiapkan tempat penampungan berdasarkan instruksi Perpres.

“Di sini kan ada rumah detensi rumah detensi di sini sudah over kapasitas dan 13 kabupaten kota itu semuanya sudah over capacity kita menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten kota akan supaya ini bagaimana caranya supaya bisa ditata di dalam APBD,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved