Korupsi KTP Elektronik
KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto
Meski diketahui sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacan dakwaan sudah digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap menyampaikan kesimpulan dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Meski diketahui sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacan dakwaan sudah digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK akan tetap hadir hari ini. Kami sudah siapkan kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim pagi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/12/2017).
Sementara mengenai aturan tentang gugurnya proses praperadilan jika sidang perkara pokok resmi digelar, Febri tidak mau mendahului keputusan hakim.
"Kita simak saja nanti di putusan hakim siang ini," tambah Febri.
Baca: Nggak Bisa Olahraga Pagi Gara-gara Susah Bangun? Ikuti 3 Cara Ini agar Kamu Tetap Bugar!
Baca: Ternyata Pelembab Bibir Sandiaga Uno Dibelikan Sang Istri, Ini Merk dan Harganya
Diketahui sedianya praperadilan Setya Novanto akan diputus Jumat (18/12/3017) besok.
Sesuai aturan sidang praperadilan yang digelar selama 7 hari penuh.
Baca: Tinjau Terowongan, Anies Minta PT Adhi Karya Buka Beton Pembatas Jalan
Baca: 100 Gerai Aksesori Tutup, Lagi Bisnis Ritel Anjlok di Akhir Tahun
Baca: Hari Ketiga, Tim Jelajah Energi Tempuh Perjalanan 12 Jam Menuju Sampit
Namun, aturan lain menyebut, sidang praperadilan akan gugur saat perkara pokok, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto telah disidangkan. (Tribunnews/Theresia Felisiani)