Korupsi KTP Elektronik

KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto

Meski diketahui sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacan dakwaan sudah digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).(Kompas.com/Garry Andrew Lotulung) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap menyampaikan kesimpulan dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Meski diketahui sidang perdana e-KTP dengan agenda pembacan dakwaan sudah digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK akan tetap hadir hari ini. Kami sudah siapkan kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim pagi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/12/2017).

Sementara mengenai ‎aturan tentang gugurnya proses praperadilan jika sidang perkara pokok resmi digelar, Febri tidak mau mendahului keputusan hakim.

"Kita simak saja nanti di putusan hakim siang ini," tambah Febri.

Baca: Nggak Bisa Olahraga Pagi Gara-gara Susah Bangun? Ikuti 3 Cara Ini agar Kamu Tetap Bugar!

Baca: Ternyata Pelembab Bibir Sandiaga Uno Dibelikan Sang Istri, Ini Merk dan Harganya

Diketahui sedianya praperadilan Setya Novanto akan diputus Jumat (18/12/3017) besok.

Sesuai aturan sidang praperadilan yang digelar selama 7 hari penuh.

Baca: Tinjau Terowongan, Anies Minta PT Adhi Karya Buka Beton Pembatas Jalan

Baca: 100 Gerai Aksesori Tutup, Lagi Bisnis Ritel Anjlok di Akhir Tahun

Baca: Hari Ketiga, Tim Jelajah Energi Tempuh Perjalanan 12 Jam Menuju Sampit

Namun, aturan lain menyebut, sidang praperadilan akan gugur saat perkara pokok, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto telah disidangkan. (Tribunnews/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved