Breaking News

Fahri Hamzah Peringatkan PKS Posisinya di DPR RI dan Partai Tak Dapat Diganggu, Begini Alasannya

PN Jaksel sebelumnya memenangkan gugatan Fahri. Sehingga pemecatannya oleh PKS dianggap tidak sah.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI 

"Pada hari ini kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 nomor 214/pdt 2016," ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Muzahid, ‎di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/12/2017).

Adapun sebelumnya putusan PN Jakarta Selatan dalam kasus sengketa Fahri Hamzah dan PKS pihak tergugat yakni PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap status keanggotaan partai dan kedudukan Fahri di DPR Fahri.

"Intinya harus status quo dikuatkan oleh putusan dalam pokok perkara yang dilakukan pada desember 2016," katanya.

‎Selain itu, putusan PN Jakarta Selatan juga ‎menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum mengenai putusan PKS terhadap pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS tertanggal 11 maret 2016.

"Kemudiam kelima menyatakan tak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusam nomor 463 dan seterusnya, tertanggal 1 april 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," katanya.

Selain itu‎ dalam putusan tersebut juga meminta PKS merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula.

Selain itu memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi terhadap Fahri Hamzah.

‎"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan 3 secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara tunai kerugian imateril pada penggugat sebesar 30 Miliar rupiah. Itulan bunyi putusan pada desember 2016," pungkasnya.

Adapun pihak yang digugat oleh Fahri yakni tergugat 1 Presiden PKS Sohibul Iman, tergugat II Majelis Tahkim PKS, dan tergugat III Badan Penegak Disiplin organisasi PKS.

[Nabilla Tashandra, Kompas.com/Taufik Ismail, Tribunnews]

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved