Kondisi Darurat, Puskesmas tak Perlu Tanya Asal Usul Pasien, Pemkot akan Beri Sanksi  

Salah satu hal yang mengemuka adalah seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas usai perayaan Tahun Baru.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/doan pardede
Suasana Rakor FKPD yang digelar di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jalan S Parman, Jumat (15/12/2017). 

Laporan Wartawan Tibunkaltim.co, Doan Pardede  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah potensi kerawanan yang mungkin terjadi jelang Natal dan Tahun Baru tahun 2018 mendatang dibahas dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang digelar di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jalan S Parman, Jumat (15/12/2017).  

Hadir dalam rapat yang dipimpin langsung Wakil Walikota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail tersebut antara lain perwakilan Polresta Samarinda, kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda, para Lurah dan Camat yang ada di Kota Samarinda.

Salah satu hal yang mengemuka adalah seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas usai perayaan Tahun Baru.  

Baca: Wakil Walikota Samarinda: Investasi Transmart Sudah Kita Istimewakan, Ini Buktinya

Baca: BREAKING NEWS - Bangunan 2 Lantai Ambruk, 5 Orang Jadi Korban, Satu Orang Tewas

"Kalau dari jam 8 sampai jam 12 malam itu masih aman. Hasil tahun baru, itu baru terjadi kecelakaan-kecelakaan," ujar Staf Ahli Walikota Samarinda, yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Nina Endang Rahayu.  

Nina juga menyampaikan bahwa khusus untuk dokter spesialis bedah, sudah ada hampir di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Samarinda.

Maka jika ada pasien kecelakaan yang mendesak untuk dioperasi, tak harus dilayani di RSUD AW Syahranie.  

Baca: Detik-detik Mendebarkan Rumah Hanyut Terbawa Arus Banjir di Kalimantan Selatan

Baca: Razia di Jalan Kampung, Dua Polisi Diusir Warga, Ini Penjelasan Kasat Lantas

"Jadi jangan terpusat rujukan ke satu rumah sakit, RSUD AW Syahranie," ujarnya.  

Dan saat ini, sudah ada Puskesmas rawat inap yang buka 24 jam, yakni Puskesmas Bantuan, Palaran, Trauma Centre, Lempake, Sungai Siring, dan Puskesmas Sambutan.  

Dan ditegaskannya, untuk kondisi darurat, puskesmas dilarang menolak pasien yang tidak dilengkapi surat rujukan.  

Baca: Jenderal Tito Tantang 2 Kapolres di Kaltim Dirikan Ini Seperti Dua Kota Besar Lain

Baca: Tes Kepribadian! Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat Menunjukkan Bagaimana Kamu Sebenarnya

"Kalau kondisi darurat, di puskesmas manapun bisa dilakukan," jelasnya. 

Wawali Samarinda, Nusyirwan Ismail mengatakan,  peningkatan layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan rumah sakit ini menurutnya menjadi penting.

Pasalnya, RSUD AW Syahranie yang saat ini sudah bertipe A, tak mau lagi melayani seluruh jenis penyakit.  

Baca: Katyusha, Roket Artileri Andalan Pejuang Hizbullah yang Mampu Buat Pasukan Israel Kalang Kabut

Baca: Waduh, Area Pribadi Terlihat, Gara-gara Wardrobe Malfunction, 9 Seleb Ini Jadi Malu

"Kalau yang berat, baru dia boleh masuk," ujar Wawali. 

Bicara rujukan, Wawali mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ada kejadian yang kurang mengenakkan. 

Kala terjadi kecelakaan sebuah puskesmas rawat inap 24 jam di Kota Samarinda, ada Puskesmas menolak pasien kecelakaan karena tidak sesuai surat rujukan.

Baca: 5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT

Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan

Padahal, pasien tersebut dalam keadaan darurat. Hal-hal seperti ini menurutnya tak perlu terjadi dan jangan sampai terulang kembali.  

"Ini warga Bukuan, nggak boleh berobat di sini. Kejadian-kejadian begitu membuat orang nggak nyaman di akhir tahun.

Baca: Kisah Inspiratif Pria Penderita Kanker Stadium 4, Bisa Sembuh karena Makan Sayur-sayuran Ini

Baca: Kalah di Laga Kedua, Ini yang harus Dilakukan Kevin/Marcus di Pertandingan Berikutnya

Kalau ada orang sakit, dilayanilah dengan baik, simpatik kita," ujarnya.  

Dan ditegaskannya, jika masih ditemui ada puskesmas yang menolak pasien dalam kondisi darurat, maka Kepala Puskesmas akan dikenai sanksi.  

"Kepala puskesmas akan kita kasih sanksi, kalau tidak melayani masyarakat dengan baik," tegasnya.  (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved