5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT

Banyak kasus berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang diperhatikan lebih baik namun banyak juga yang terkesan diabaikan oleh negara.

TRIBUNKALTIM - Indonesia sepanjang tahun 2017 mengalami berbagai macam pergerakan dinamis dalam perjalanannya.

Banyak kasus berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang diperhatikan lebih baik namun banyak juga yang terkesan diabaikan oleh negara.

Inilah lima kasus keputusan berkaitan dengan HAM di Indonesia sepanjang tahun.

1. Februari: Pemenjaraan Fidelis Penanam Ganja untuk Pengobatan Istri

undefined
Fidelis Arie Sudewarto (36) ditemani anak pertamanya Yuvensius Finito Rosewood dan kakak kandungnya Yohana LA Suyati.

Fidelis Ari Suderwato divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dan resmi ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat.

Meski Fidelis beralasan menanam ganja sebagai racikan obat untuk istrinya yang sakit, tetap tiada ampun baginya oleh ketua BNN, Budi Waseso.

Istri Fidelis kemudian meninggal pada 25 Maret 2017 ketika Fidelis dalam tahanan.

Mulai 15/10/2017 Fidelis bebas bersyarat dan kini dapat kembali menghirup udara setelah hampir 8 bulan mendekam di penjara.

Baca: Seminggu, Pohon Beringin Tumbang Masih Dibiarkan Begitu Saja

2. Juli: Penetapan Perppu Ormas No.2 th 2017

Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu Ormas ini kemudian disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 24/10/2017.

Melalui regulasi ini, pemerintah berwewenang membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Namun, PPP mendorong revisi UU Ormas masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2018.

Arsul Sani, Sekjen PPP, ingin merevisi salah satu pasal.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved