Kalah Praperadilan Kasus Laparinta, Ini yang Dilakukan Polda Kaltim
Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai putusan Praperadilan memenangkan pihak pemohon, Laparinta (50), Kepolisian Daerah Polda Kaltim mengambil ancang-ancang untuk menentukan langkah selanjutnya.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, proses Praperadilan memang diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Proses hukum tersebut menyoroti proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Apakah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di mata hukum.
"Kami menunggu salinan putusan pengadilan," kata Ade.
Baca juga:
Promotor Terkenal Ini Serius Dukung Pertarungan Manny Pacquiao Vs Conor McGregor
Dituding Tidak Nasionalis oleh Ketum PSSI karena Bermain di Liga Malaysia, Begini Jawabn Evan Dimas
Ancelotti Bakal Gantikan Conte Tukangi Chelsea Sebelum Musim Depan Dimulai?
Usung Tema Kearifan Lokal di HUT Pertama, Receptionist Hingga GM Kompak Berbusana Khas Kalimantan
Bukan Air Mata, Ternyata Jam Tangan Istri Setya Novanto yang Jadi Sorotan, Harganya Bikin Melongo!
Inilah Keistimewaan Mohamed Salah yang Bikin Zidane Terkesima
Saat disinggung langkah yang bakal diambil kepolisian Polda Kaltim, dirinya menyatakan bisa saja penyidik bakal melakukan penyelidikan ulang perkara tersebut.
Dengan mengumpulkan alat bukti baru demi berlanjutnya proses hukum.
"Ya bisa saja (melakukan penyelidikan awal)," tuturnya.
Pemberitaan sebelumnya, Keluarga Laparinta (50) tampak haru saat Majelis Hakim mengetuk palu sidang putusan Praperadilan, Kamis (14/12/2017) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kita yakin sekarang keadilan itu ada. Dengan adanya putusan dari Majelis bapak saya terbukti tak bersalah. Bisa dibebaskan dari tahanan," ujar Anita menantu Laparinta yang hadir di persidangan.
Untuk diketahui Majelis hakim Verra Lynda Lihawa SH MH mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN BPP.
Putusan itu berbunyi dimana seluruh tindakan dan langkah kepolisian menetapkan Laparinta (50) sebagai tersangka kasus pidana pemalsuan dokumen untuk penggelapan hak atas benda tak bergerak tidak sah di mata hukum.
Mulai dari proses penyidikan, penetapan Laparinta sebagai tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polda Kaltim, hingga perpanjangan masa tahanan yang dilakukan tidak sah.
Selain itu, putusan Praperadilan juga memerintahkan Polda Kaltim selaku termohon untuk kemudian segera membebaskan Laparinta dari rutan Polda Kaltim. Kemudian memulihkan nama baik yang bersangkutan.
"Semua tindakan kepolisian terhadap klien saya dari awal sampai akhir tidak sah," ujar Akhmad Aldrino Linkoln SH selaku kuasa hukum usai persidangan.
Lanjut Aldrino, dengan menangnya di Praperadilan menguatkan pandangan dirinya bahwa Institusi Polri di Kalimantan Timur tak profesional dan berpihak dalam menangani kasus hukum.
Ia menangkap keganjilan dalam proses hukum dialami kliennya yang disangkakan pidana pemalsuan dokumen lahan yang bersengketa, disertai penyerobotan lahan. Padahal di saat yang bersamaaan, proses hukum perdata sengketa lahan terkait belum selesai.
Menurutnya, pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya berlaku bila ada kejelasan kepemilikan yang sah atas tanah.
Baca juga:
Punya Tiga Modal, Mantan Bupati Ini Terpilih Aklamasi Pimpin HKTI Kaltim
Menggugah Selera, Inilah 10 Makanan Terpopuler 2017 Versi Google, Eh Ada Jengkol juga Loh!
Isu Catalonia Bikin Panas, Pique Tak Masalah Dianggap sebagai Sosok Kontroversial
Besok Aksi Bela Palestina Digelar, Ma'ruf Amin Tak Ingin Ada Kepentingan Politik
Sementara lahan seluas 2,7 hektare di Jalan Syarifudin Yoes RT 45, Sepinggan Baru, Balikpapan tersebut statusnya masih bersengketa dan dalam proses di persidangan.
"Kami pada dasarnya nenghargai rekan kepolisian termasuk yang tidak profesonal pun kami hargai. Klien kami tentu dirugikan. Kami tak mau memperpanjang masalah. Anggaplah ini catatan kelam saja," ungkapnya.
Saat ini pihaknya dalam upaya mengeluarkan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim, sesuai keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kami akan keluarkan klien kami. Kalau gak keluar lewat hari ini, sudah saya pastikan tempuh upaya hukum baru lagi. Kalau tidak, sudah dihitung penyanderaan. Saya percaya rekan Polda Kaltim tidak akan main-main soal itu," tegasnya. (*)