Kendaraan yang Parkir di Gedung Klandasan Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya . . .
Sementara, kendaraan roda 2 memilih parkir di lantai 1 persis di samping ruang kontrol gedung parkir tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemberlakuan larangan bagi masyarakat memarkir kendaraannya di Mapolres Balikpapan, membuat jumlah kendaraan yang parkir di Gedung Klandasan meningkat. Hal itu diutarakan Alexander T Koordinator Gedung Parkir Klandasan.
"Biasanya 30 motor, ini sejak diberlakukan bisa sampai 50 motor lebih," ujarnya kepada Tribunkaltim.co
Peningkatan signifikan begitu dirasakan kendaraan roda 2 dibanding roda 4. Pengguna mobil relatif normal seperti biasa.
Dari pantauan Tribunkaltim.co, mobil masih banyak didapat di lantai 3 gedung parkir tersebut.
"Kalau mobil itu memang kebanyakan ya punya orang toko-toko di klandasan," katanya.
Sementara, kendaraan roda 2 memilih parkir di lantai 1 persis di samping ruang kontrol gedung parkir tersebut.
Jika diamati Alexander kebanyakan dari mereka membawa map berwarna biru berlambang Polri.
"Jam ramenya sekitar 10-an pagi, mas. Mereka sepertinya pada mau bikin SIM. Mereka bawa map biru gitu. Warga biasanya lantai 1, lantai 2 anggota Polres," bebernya.
Baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4, hingga kini gedung parkir tersebut belum manarik retribusi alias biaya parkir bagi penggunanya.
Baca juga:
Promotor Terkenal Ini Serius Dukung Pertarungan Manny Pacquiao Vs Conor McGregor
Dituding Tidak Nasionalis oleh Ketum PSSI karena Bermain di Liga Malaysia, Begini Jawabn Evan Dimas
Ancelotti Bakal Gantikan Conte Tukangi Chelsea Sebelum Musim Depan Dimulai?
Usung Tema Kearifan Lokal di HUT Pertama, Receptionist Hingga GM Kompak Berbusana Khas Kalimantan
Bukan Air Mata, Ternyata Jam Tangan Istri Setya Novanto yang Jadi Sorotan, Harganya Bikin Melongo!
Inilah Keistimewaan Mohamed Salah yang Bikin Zidane Terkesima
Sekadar diketahui, ada 5 orang petugas keamanan yang menjaga gedung itu, dilengkapi sekitar 80 mata CCTV.
Terhitung sejak Rabu (6/12/2017), bagi masyarakat Balikpapan yang membutuhkan pelayanan kepolisian tak lagi bisa memarkir kendaraannya di Mapolres Balikpapan.
Mereka diminta memarkir kendaraannya di gedung parkir Gelora.
Hal itu dilakukan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal itu berdasarkan UURI Nomor 2 Tahun 2002, lalu Sprin 15 Februari 2015 tentang Tim Penilai Internal dalam rangka Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Kemudian diperkuat Keputusan Kapolri tanggal 9 Juni 2016.Tak hanya warga yang tak bisa lagi parkir di Mapolres Balikpapan, hal itu juga berlaku bagi anggota polisi yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Seluruh warga masyarakat dan juga anggota Polres sendiri, terkecuali yang membawa mobil dinas bisa parkir di dalam," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan, Rabu (6/12/2017).
Meski pejabat utama sekalipun, bila menggunakan mobil pribadi tetap parkir di Gedung Parkir Gelora. Warga maupun anggota polisi nantinya aktif berjalan kaki dari Gedung Parkir menuju Mapolres Balikpapan.
Dari pantauan Tribunkaltim.co, di pintu masuk Mapolres Balikpapan terdapat tenda yang ditempati beberapa anggota Provost Polres.
Mereka tampak mengarahkan warga yang hendak masuk ke dalam Mako Polres ke gedung parkir.
Saat disinggung bagaimana warga lansia atau penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan.
"Untuk yang disabilitas, kan bisa dropping dulu," tuturnya. (*)