Hasil Korupsi di Kemenhub Mengalir ke Paspamres? Begini Pengakuan Blak-blakan Mantan Dirjen Hubla

Tonny juga mengakui ada pemberian uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) senilai Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017. ( (Tribunnews.com/Abdul Qodir) 

"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasioanlanya, termasuk untuk Paspampres. Setiap peresmian oleh Presiden harus dikawal oleh Paspampres, dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspampres," katanya.

Dalam BAP no 34, Tonny mengakui ada pemberian kepada Paspampres senilai Rp100 juta hingga Rp150 juta per kegiatan. Pada 2017 ada dua kali acara, dan Tonny menyerahkan uang kepada Direktur Kepelabuhan Mauritz dan stafnya bernama Rasyid.

"Ini uang yang saya kumpul-kumpulkan dari kontraktor, yang saya simpan di rumah," demikian Tonny Budiono.

Kediaman Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, yang berlokasi di Mess Perwira Bahtera Suaka, RT 04, RW 01, Gunung Sahari Raya Nomor 65, Kemayoran Jakarta Pusat.(Fachri Fachrudin)
Kediaman Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono di Mess Perwira Bahtera Suaka, RT 04, RW 01, Gunung Sahari Raya Nomor 65, Kemayoran Jakarta Pusat.(Fachri Fachrudin) 

Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat suat tahun dan paling lama lama tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.[]

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved