Astaga. . . Anak Mantan Wali Kota Perkosa Mahasiswi dan Miliki Senjata Api!

“Dia ini kami tangkap karena memerkosa mahasiswi itu dan memiliki senjata api tanpa izin sekaligus,” sebut Hendri.

Baca: Asyik, Nggak Usah ke Luar Negeri Lihat Sakura dan Naik Balon Udara, Cukup ke Kampung Ini Saja!

“Kami selidiki, kami cari betul informasinya dan akhirnya kami ketahui dia pelakunya. Kami tangkap dia dan temannya si Dun itu. Sekarang kami tahan dan kasusnya terus kami kembangkan,” terang Hendri.

Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh No 6/2014 tentang pemerkosaan dan UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara. (Kompas.com/Masriadi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved