Edisi Cetak Tribun Kaltim
Bebas, Ketua dan Sekretaris Komura yang Didakwa Pungli di TPK Palaran!
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Penulis: tribunkaltim |
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Jafar dan Dwi, yakni Thedi Hermawan, menilai putusan hakim sudah tepat.
Baca: Saksikan Partai Bergengsi Akhir Pekan Ini, Arsenal Jamu Liverpool!
Baca: Tancap Gas! Dybala Gelontorkan 8 Gol di 4 Laga Pertama Liga Italia
Baca: Berbahayakah Wanita Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Seks?
"Bahwa menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, semua tidak terbukti. Pertimbangannya sudah tepat," kata Thedi, seusai persidangan.
Mendengar putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah, Jafar Abdul Gaffar langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarinda.
Kegembiraan tak tersembunyikan di wajahnya.
Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele menyatakan Gaffar tidak terbukti atas dawaan pungli, pemerasan, apalagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya Jafar, vonis serupa juga didapatkan Dwi Winarno sebagai Sekretaris Komura.
Tak heran, ruang sidang pun kemudian riuh rendah.
Aksi Jafar melakukan sujud syukur juga diikuti keluarga dan pendukungnya yang lain.
Mereka pun memanjatkan syukur atas bebasnya salah satu politisi kawakan Samarinda itu.
"Hakim membuat keputusan yang adil. Saya bersyukur. Memang saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," kata Jafar.
Takbir Berkumandang
Bahkan, saking gembiranya, pendukung kedua terdakwa langsung menghampiri keduanya ke depan meja majelis hakim.
Lantunan takbir tak henti‑hentinya berkumandang, yang diiringi isak tangis hampir seluruh pendukung keduanya.