MUI Prihatin Imigrasi Tiongkok Deportasi Ustadz Abdul Somad
Ia mengatakan otoritas imigrasi setiap negara, berhak untuk melarang siapapun yang mereka anggap tidak pantas masuk.
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," ujarnya.
Apapun alasan otoritas imigrasi Tiongkok menolak masuk Ustaz Abdul Somad yang hendak berdakwah di Hongkong, hal tersebut harus segera dijelaskan alasannya.
Sekalipun penolakan tersebut dikarenakan kesalah pahaman belaka, menurut Zainud Tauhid Sa'adi penolakan tersebut tetap harus dijelaskan.
"MUI merasa prihatin atas kejadian yang menimpa ustadz Abdul Somad semoga beliau sabar dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut," katanya.
"MUI yakin bahwa hal tersebut karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hongkong terhadap pribadi ustadz Abdul Shomad," ujarnya. (Tribunnews.com)