Murah Banget, Sewa Rusunawa di Samarinda cuma Dibanderol Segini
Sesuai aturan Permenpera, PNS, TNI dan Polri, karyawan swasta juga masuk kategori MBR, yang berhak mengakses rusunawa tersebut
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Awal tahun 2018 mendatang, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Ciptomangunkusomo, Harapan Baru, Kota Samarinda akan mulai dioperasikan.
Rusunawa ini sendiri merupakan proyek Pemerintah Pusat melalui Dirjen Penyewaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sudah mulai dibangun sejak tahun 2008 lalu.
Rusunawa berlantai 3 ini memiliki sekitar 50 kamar dengan luasan setara bangunan seluas 36 meter persegi.
Nantinya, pengelolaan rusunawa ini akan ditangani oleh Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU), perusahaan daerah milik Pemkot Samarinda.
Baca: 3 Nama Ini Berpeluang Besar Diusung PDI-P di Pilgub Kaltim, Bakal Ada Kejutan?
Direktur PDPAU Khoirul Fadly kepada Tribunkaltim.co di Balaikota Samarinda, Jumat (29/12/2017) mengatakan, fasilitas air bersih dan listrik sudah seluruhnya terpasang.
Harga sewa termurah ada di lantai 3 yakni Rp.600ribu/bulan, lantai 2 Rp.650ribu/bulan dan lantai 1 Rp.700ribu/bulan. Dan ditegaskannya, biaya sewa hanya diperkenankan dibayar per bulan.
"Jadi nggak boleh (misalnya) langsung setahun, harus tiap bulan dibayar," ujarnya.
Dibanding rusunawa yang sudah terbangum sebelumnya, tutur Khoirul, rusunawa di Harapan Baru ini adalah yang termewah.
Namun kendatipun demikian, peruntukan rusunawa ini tetap ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sesuai aturan Permenpera, PNS, TNI dan Polri, karyawan swasta juga masuk kategori MBR, yang berhak mengakses rusunawa tersebut.
"Intinya dia MBR, penghasilan Rp.4 juta ke bawah," ujarnya. (*)