Namanya Disebut dalam Sidang e-KTP, Istri Setya Novanto Tunjukan Reaksi Ini

Hal itu dilakukan Deisti ketika JPU KPK menyebut namanya dalam menjelaskan kembali maksud dari perbuatan yang dilakukan

Gita Irawan/Tribunnews.com
Deisti Astriani Tagor 

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa surat dakwaan yang dibacakan pada sidang tanggal 13 Desember 2017 telah memenuhi syarat dan ketentuan pasal 143 ayat 2 (a) dan (b) KUHAP. Oleh karena itu keberatan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2017 harus dinyatakan ditolak," kata JPU KPK.

Untuk itu JPU KPK meminta tiga hal kepada Majelis Hakim. Tiga hal itu antara lain menolak keberatan yang diajukan kuasa hukum Novanto, menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Setya Novanto yang dibacakan JPU KPK pada tanggal 13 Desember 2017 telah memenuhi syarat KUHAP, dan menetapkan untuk melanjutkan perkara tersebut berdasarkan dakwaan JPU KPK.

"1. Menolak keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. 2. Menyatakan bahwa surat dakwaan dengan Nomor Dak-88/24/12/2017 yang telah kami bacakan pada tanggal 13 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP. 3. Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan dakwaan Penuntut Umum," kata JPU KPK.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Hakim Yanto yang memimpin sidang kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda sampai hari Kamis (4/1/2018) dengan agenda Putusan Sela. Selanjutnya Hakim Yanto juga menuatakan bahwa permohonan kuasa hukum pihak Novanto untuk pemeriksaan kesehatan dan izin besuk kliennya dikabulkan Majelis Hakim.

"Selanjutnya kami beritahukan untuk permohonan cek kesehatan saudara pada hari Jumat dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis," kata Hakim Yanto.

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya menghormati dan mengapresi keputusan Majelis Hakim yang meggabulkan permohonan pemeriksaan kesehatan kliennya.

Hal tersebut dikatakan Firman usai persidangan kliennya dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Kamis (28/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hari ini mempertimbangkan beliau untuk berobat. Kami menghormati dan apresiasi," kata Firman.

Firman mengatakan bahwa kliennya tersebut akan memulai pemeriksaan dan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada Jumat (29/12/2017).

Firman juga mengatakan bahwa sebelumnya ia telah memberikan laporan kesehatan Novanto kepada Majelis Hakim yang menangani perkaranya.

Menurut Firman, kliennya tersebut memang memiliki riwayat sakit jantung dan gula. Bahkan ia mengatakan masyarakat harus tahu bahwa sakit yang diderita kliennya tersebut bukanlah imajinasi.

"Ya memang medical record Pak Setnov itu jelas sebenarnya, hanya karena pemeriksaan kemaren itulah yang kita sampaikan. Bahwa ini bukan imajinasi sakitnya Pak Nov. Ada medical recordnya. Karena itu kami sampaikan agar masyarakat tahu bahwa Pak Nov memang punya gangguan di jantung dan gula. Kami sampaikan recordnya kepada majelis," kata Firman.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mengajukan permohonan tersebut dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik pada Rabu (13/12/2017).

Meski mengapresiasi keputusan hakim, namun Firman merasa tidak puas dengan jawaban dari JPU KPK. Firman menyebutkan bahwa surat dakwaan bukanlah "surat cinta".

Ia menyesali sikap KPK yang tidak membahas soal nama-nama yang hilang dalam surat dakwaan kliennya seperti Mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Kambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Padahal nama-nama tersebut muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong dan Irman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved