Dipanggil Polda Terkait Pemeriksaan RPU, Walikota Balikpapan Tak Hadir, Ini Alasannya
penyidik punya hak memanggil siapa saja dalam penanganan kasus korupsi. Setiap orang yang dipanggil menjadi saksi tentu ada urgensinya
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Kaltim, Selasa (2/1/2017). Hal itu sesuai dengan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diterima penyidik tadi pagi dari pihak terperiksa.
"Sudah masuk surat permohonan penundaan pemeriksaan tadi pagi. Beliau tak lagi di tempat, ada tugas penting tak bisa ditinggal," kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani, Selasa (2/1/2018).
Baca: Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2018, Catat Jangan Sampai Ketinggalan
Penyidik memanggil Wali Kota Balikpapan untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi Rumah Potong Unggas (RPU).
Untuk diketahui kasus tersebut mencuat sejak 2015, namun hingga kini belum ada penyelesaian perkara bahkan penetepan tersangka. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Balikpapan, lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Kaltim di penghujung 2017.
"Kita ingin konfirmasi keterangan dari Wali Kota, karena harus disinkronkan dengan keterangan yang ada lainnya," bebernya.
Baca: What? Usai Melabrak, Shafa Tiba-tiba Panggil Jennifer Dunn dengan Sebutan Mama
"Di atas tanggal 16 Januari baru bisa, itu di dalam surat permohonannya. Saya kira tak ada masalah, itu haknya terperiksa. Kan cuma saksi," sambungnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bila terperiksa berhalangan hadir, tentu harus memberikan informasi sebagai klarifikasi ketidakhadirannya kepada penyidik.
"Apa alasan karena sakit atau memang kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan. Nanti, itu jadi catatan penyidik, kapan yang bersangkutan bersedia, nanti diatur ulang," ungkapnya.
Baca: Gunung Agung Kembali Semburkan Abu Vulkanik Sejauh 40 Km
Ia pun membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Wali Kota Balikpapan pada Selasa (2/1/2018l perihal permasalahan kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan.
"Kasus ini berjalan cukup lama. Saksi diperiksa banyak sekali. Ini kasus APBD sehingga perlu keterangan Wali Kota," jelasnya.
Pada prinsipnya, penyidik punya hak memanggil siapa saja dalam penanganan kasus korupsi. Setiap orang yang dipanggil menjadi saksi tentu ada urgensinya, demi kelancaran proses penyelidikan.
"Mungkin selama ini sudah diperiksa banyak saksi, namun Belum cukup keterangannya. Sehingga diperlukan keterangan Wali Kota itu sendiri," ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dijadwalkan menghadap penyidik Polda Kaltim, Selasa (2/12/2017). Belakangan diketahui Rizal bakal diperiksa penyidik Polda Kaltim terkait kasus tindak pidana korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Baca: Geger, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Mushola Kantor Pos
Banyak pihak yang berpandangan bahwa pemanggilan orang nomor 1 Balikpapan, sarat akan tendensi politik. Pasalnya pendaftaran pencalonan Pemilukada Kaltim tinggal menghitung hari pada bulan Januari.
Namun dalam kesempatan berbincang bersama Tribunkalim.co, Rizal Effendi menolak bila pemanggilannya tersebut dikaitkan dengan perkara politik.
"Ini kan sudah lama kasusnya. Ini hanya lanjutan. Mulai di Polres dulu. Jadi kita jalani saja. Kita tidak berpretensi seperti itu (punya tendensi politik), kita jalani saja," ujarnya.
Baca: Masyarakat Makin Puas Pelayanan BPJS Kesehatan, Ini Prestasi yang Ditoreh Sepanjang 2017
Perkara korupsi yang penanganannya berlarat ini, membuat nama wali kota Balikpapan sebagai pemangku ke ijakan eksekutif ikut terseret. Namun, kata Rizal, pemanggilan dirinya masih sebatas menjadi saksi.
"Dijalani ajalah, ya. Kewajiban kita," tuturnya.
Sekadar diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Khusus baru kali pertama memanggil Wali Kota Balikpapan tersebut ke Mapolds Kaltim. Sebelum Rizal, puluhan anggota legislatif Balikpapan sudah dilakukan pemanggilan.
"Kalau prosesnya (RPU) selama ini betul saja, bahwa di lapangan terjadi ada hal lain, itu bisa jadi. Nantikan ada BpK dan aparat penegak hukum. Kita lihat saja prosesnya," ungkapnya.
Baca: Inilah Jadwal Fenomena Spektakuler di Langit Selama 2018, Jangan Lupa Lingkari Kalender!
Pada pemberitaan terdahulu, banyak pihak yang berharap kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan bisa tuntas saat diambil alih Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Berawal ditangani Polres Balikpapan, karena dianggap perlu, maka diambil alih oleh penyidik Polda. Ditreskrimsus. Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dari awal kembali," katanya, Selasa (24/10/2017).
Ade menyebut siapa saja bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk eksekutif. "Eksekutif? bisa saja. Siapa saja bisa dipanggil asal terkait dengan pidana tersebut," tegasnya.
Saat disinggung apakah Wali Kota Balikpapan juga mungkin dilakukan pemanggilan, Ade enggan berkomentar terlalu dalam.
"Saya kira terlalu dini. Tapi memang eksekutif harusnya tahu, legislatif pun demikian," tutupnya.
Baca: Geger, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Mushola Kantor Pos
Untuk diketahui kasus RPU mencuat sejak 2015 lalu. Kasus tersebut tak mampu ditangani jajaran penyidik Polres Balikpapan.
Hingga pada akhirnya dilimpahkan penanganannya kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Mengutip pemberitaan Tribunkaltim.co terdahulu, diungkapkan Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, dugaan korupsi mega proyek pengadaan lahan RPU di Balikpapan mencuat setelah adanya temuan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Saat itu anggaran pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar, tetapi dalam APBD 2015 bengkak menjadi Rp 12,5 miliar.