Selain Penurunan Pangkat, 39 Pegawai Pemprov Kaltara juga Terancam Pemotongan TPP
"Nama-nama itu nanti akan kami serahkan ke Pak Gubernur. Karena beliau kan Pejabat Pembina Kepegawaian,"
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jumlah pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2018, dirangkum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara mencapai 39 orang pegawai.
Namun BKD mengklaim belum merangkum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang pegawainya ada dalam daftar pegawai yang tidak hadir tersebut.
Kepala BKD Kalimantan Utara Muhammad Ishak menjelaskan, instansinya masih melakukan kroscek lebih jauh ke sejumlah SKPD yang ada.
Baca: Siapkan Perbup APBD, Bupati Minta Pendampingan Kemendagri
Termasuk juga bagi pegawai yang tak masuk karena sakit atau yang sedang mengambil masa cuti.
"Yang tanpa keterangan 39 tidak hadir. Sisanya sampai 49 itu ada yang cuti dan izin karena sakit," sebut Ishak sa, Selasa (2/12/2018).
Baca: Banyak Berkas Terbakar, Kepala Disperkim Kota Samarinda Ungkapkan Hal Ini
Ishak juga belum mengetahui pasti eselon pegawai-pegawai yang tidak masik kerja tersebut. Yang jelas BKD sebutnya akan memanggil dan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Gubernur.
"Nama-nama itu nanti akan kami serahkan ke Pak Gubernur. Karena beliau kan Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.
Gubernur Kalimantan Utara usai rapat tertutup bersama jajarannya di gubernuran Selasa (2/12/2018) pukul 13.15 wita kembali menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja akan dipotong Tunjangan Tambahan Pengharsilan (TPP) selama sebulan.
Baca: Masukkan Sabu 96,48 Gram ke Perut Lewat Anus, Sapri Alami Nasib Tragis
"Sanksinya jelas. Kedua, sesuai pernyataan Menteri PAN RB, akan diturunkan pangkatnya. Saya kalailu memang sudah startigng, kalau ada jabatannya, tidak usah lagi kuta dikasih jabatan," sebutnya.
"Kita akan cet termasuk yang izin dan sakit. Apakah memang sebenarnya begitu," sebutnya.
Irianto mengatakan, pemberian sanksi yang tegas terhadap PNS yang indisipliner semata untuk memacu PNS lain agar mempertahankan kinerja dan disiplinnya selama bekerja menjadi PNS di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara.
Baca: Polres Panggil Tim Labfor Mabes Polri, Selidiki Penyebab Terbakarnya Gedung Dinas Perkim Samarinda
"Kalau aturan tidak ditegakka, pemerintahan tidak berwibawa. Aturannya jelas ada dalam udang-undang," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gubernur-kaltara-irianto-lambrie_20170703_123627.jpg)