ICW Rilis Daftar Residivis Korupsi, Salah Satunya dari Kaltim, Begini Rekam Jejaknya!

Jumlah itu merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukkan barang bukti yang disita dalam OTT di Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jumat (5/1/2018). 

Anggaran yang semestinya digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan, dibagi-bagi kepada 45 anggota DPRD Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan serta membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki keluar dari penjara pada 4 Februari 2004.

3. Aidil Fitri (Ketua KONI Samarinda)

Aidil Fitri, Ketua KONI Samarinda, pada tahun 2016 telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V/2014 Samarinda.

Pada 5 Mei 2017, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Aidil dan membayar uang pengganti sebesar Rp 772 juta.

Tidak puas atas vonis ringan, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan dikabulkan oleh majelis hakim dengan menambah vonis Aidil menjadi 5 tahun penjara. 

Aidil Fitri, Ketua KONI Samarinda usai diperiksa Kejagung RI, Kamis malam (15/9/2016).
Aidil Fitri, Ketua KONI Samarinda usai diperiksa Kejagung RI, Kamis (15/9/2016) malam. (TRIBUNNEWS)

Baca: Kembali Tidur Panjang, Berikut Fakta-fakta Echa Si Putri Tidur dari Banjarmasin

Sebelumnya pada 2010, Aidil Fitri saat menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda pernah terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari APBD Samarinda ke klub sepak bola Persisam Putra pada 2007–2008 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,78 miliar.

Aidil juga dicopot dari jabatan general manager Persisam Putra.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada tahun 2010, Aidil divonis setahun penjara ditambah denda Rp 50 juta, serta mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 1,78 miliar.

Catatan ICW: 

1. Selain karena alasan kesempatan, vonis yang ringan pada kasus korupsi sebelumnya dapat saja menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan korupsi setelah dia menjalani hukuman. Intinya vonis ringan tidak membuat pelaku kapok untuk mengulang tindakan serupa.

2. Dalam catatan ICW selama Semester I Tahun 2017, rata-rata vonis koruptor yaitu 2 tahun 3 bulan penjara. Jumlah tersebut tergolong kategori vonis ringan untuk koruptor. Tren Vonis ringan dan tanpa adanya upaya pemiskinan juga menjadi salah satu faktor bagi koruptor untuk nekat melakukan korupsi.

3. Perlu didorong agar residivis koruptor dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan pasal UU Tipikor yang menjeratnya. Hukuman maksimal untuk kasus korupsi adalah 20 tahun penjara dan seumur hidup. Dalam kondisi tertentu hukuman mati juga dapat diterapkan untuk pelaku yang terbukti bersalah.

4. Di luar persoalan Residivis korupsi, dalam catatan ICW juga terdapat pula fenomena seorang pelaku yang dijerat lebih dari 1 kasus korupsi dalam berkas yang berbeda. Sedikitnya ada 10 kasus. Misalnya saja Gayus Tambunan, M. Nazaruddin, Fahd El Fouz, dan I Gede Winayasa. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved