Korupsi KTP Elektronik

Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, KPK Duga Fredrich Sudah Booking Kamar 1 Lantai RS!

Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.

Fredrich menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto karena diduga bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang kini juga berstatus tersangka.

"Yang pasti sebelum kecelakaan itu terjadi, direncanakan booking kamar 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca: Dianggap Halangi Penyidikan Novanto, Fredrich Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Baca: Kamar RS Dipesan Lebih Dulu untuk Novanto, Begini Dugaan Persekongkolan Fredrich dan Dokter Ini

Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri. 

Pada tahap penyidikan kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun  pegawai rumah sakit.

Sementara, pada tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.

Baca: Ungkap Alasan Pembunuhan Wanita Bercadar, Pelaku Sempat Setubuhi Korban di Dalam Mobil

Baca: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Bercadar di Halaman Masjid, Gara-gara Cinta!

"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, KPK menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved