Mirip Drama Kliennya, Tak Penuhi Panggilan, Mantan Pengacara Novanto Ditangkap KPK di Rumah Sakit

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.

Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB. 

Ia tampak mengenakan t-shirt atau kaos warna hitam dengan logo "66" di dada dan punggung serta celana jeans hitam. Kakinya beralas sandal gunung dengan kaos kaki abu-abu.

Fredrich tampak membawa plastik putih bertukiskan RS Medistra Jakarta di tangan kanannya.

Sejumlah wartawan menyapa dan melontarkan pertanyaan kepada Fredrich tentang penangkapannya. Namun, ia menolak berkomentar.

Wajah Fredrich terlihat datar dan tidak tersenyum kendati disapa oleh awak media.

"Nda ada komentar, nda ada," ucap Fredrich sembari berlalu digiring penyidik ke dalam kantor KPK.

Fredrich tak menggubris saat awak media mengkonfirmasi ketidakberhasilan rencana dugaan "skenario bakpao" terkait Setya Novanto.

Setya Novanto sendiri yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, keberhasilan pihak KPK membawa ke pengadilan sempat melalui "drama panjang".

Penyidik KPK sempat gagal menjemput paksa Novanto selaku tersangka dari rumah dinas Ketua DPR di Jalan Widya Chandra Jakarta pada 15 November 2017.

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan tempat penangkapan Fredrich. Yang jelas, mantan kuasa hukum itu ditangkap oleh tim penyidik di sebuah tempat di daerah Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk tim melakukan pencarian terhadap tersangka FY. Diturunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya tim menemukan tersangka FY di bilangan Jakarta Selatan," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Febri mengakui tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dalam penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto. Namun, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK menangkap Fredrich saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam. Saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.

Namun, tim penyidik bisa membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik karena dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.

Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich yang dibawa tim penyidik KPK dengan mobil Kijang Innova tiba di kantor KPK. Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik, tepat duduk di sampingnya. Seorang driver dan seoang anggota Brimob duduk di kursi depan.

Ada tiga mobil lainnya dari tim KPK mengiringi mobil yang membawa Fredrich itu.

Turun dari mobil, sejumlah anggota tim Satgas KPK dipimpin oleh Ambarita Damanik langsung menggiring Fredrich ke dalam kantor KPK.

Namun, sehari setelahnya pihak KPK justru mendapat informasi Novanto tengah berada di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan dengan alasan dirawat pasca-terlibat kecelakaan tunggal.

Saat itu, Fredrich menjadi kuasa hukum Novanto dan kerap menjadi orang terdepan saat berhadapan dengan penyidik KPK dan media massa. Ia sempat mengatakan, dahi kiri Novanto mengalami benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan tersebut.

Setelah menyertakan pemeriksaan sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya penyidik KPK memindahkan Novanto ke RSCM Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan medis dan perawatan secara objektif.

Akhirnya penyidik membawa Novanto ke kantor KPK dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang menyatakan Novanto sehat dab bisa dilakukan pemeriksaan.

Sejumlah orang kerap menutupi wajah Novanto saat pemindahan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

Dan baru tampak jelas wajah Novanto ketika dia dibawa ke dalam kantor KPK dan saat dilakukan penahanan. Dan terlihatlah, justru hanya ada luka memar di dahi kanan Novanto.

Setelah Novanto mulai diadili di pengadilan, akhirnya penyidik KPK menetapkan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Fredrich bersama dokter Bimanesh Surtarjo diduga "bersekongkol" memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata pada 16 November 2017, dengan memanipulasi data medis dengan tujuan menghindari panggilan pemeriksaan KPK.

Sebelum Fredrich Yunadi, penyidik KPK lebih dulu menahan dokter Bimanesh Sutarjo, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dan Fredrich Yunadi segera menyusul Setya Novanto dan dokter Bimanesh Sutarjo untuk dilakukan penahanan serta tinggal di balik jeruji besi.

Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan. Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.

Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

[Robertus Belarminus, Abdul Qodir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved