Pilwali Tarakan

KPU Siap Hadapi Gugatan Pasangan Santun

Oleh karena itu, tidak perlu lagi pihaknya mengambil keputusan melalui rapat pleno seluruh komisioner.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Sabirin Sanyong (kanan) balon yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Tarakan, karena terlambat 6 menit. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pasangan Sabirin Sanyong-Tajuddin (Santun) melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ditolak Komisi Pemilihan umum (KPU) Tarakan saat mendaftar sebagai pasang balon maju di pilkada Tarakan, karena terlambat 6 menit.

Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo, mengatakan, tidak khawatir terhadap gugatan tersebut.

“Itu hak dia, kami tidak menghalangi, karena nanti ada proses pembuktian, dan kami siap menjelaskannya,” tegas pria yang akrab disapa Teguh, Minggu (14/1/2018).  

Teguh mengungkapkan, bahwa pasangan Santun telah melewati batas akhir pendaftaran,  karena datang mendaftar di KPU Kota Tarakan lebih lewat dari jam 12 malam dan pendaftaran telah ditutup.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, pendaftaran dilakukan 8 hingga 10 Januari. 

Khusus 10 Januari diberikan waktu sampai pukul 12.00 malam.

Baca juga:

Emak-emak Zaman Now Mayoritas Pengedar Narkoba di Kota ini

Perkuat Barcelona, Deretan Bonus Sudah Menanti Philippe Coutinho, Ini Syaratnya

Dinonaktifkan dari Jabatan Bupati, Sri Wahyuni Manalip: Ini Black Campaign!

Duuh. . . Warga Bilang Cakep Saat Sandiaga Berpantun Usai Beri Sambutan

Tertelan Gigi Palsu yang lepas Saat Makan Kapurung, Anggota TNI Ini Akhirnya Tutup Usia

Diberi Celana Panjang oleh Ibu-ibu, Ini Jawaban Sandiaga Uno

“Karena beliau datang jam 12 lewat 6 menit, artinya ini sudah lewat dari jam12 malam. Bahkan mereka sadar jam pendaftaran sudah lewat, cuman dia (Sabirin) bilang ada enggak kearifan lokal. Kalau saya  tetap terima berarti saya salah. Saya hanya mengikuti sesuai dengan PKPU,” tegasnya.      

Teguh menegaskan, pada saat pasangan santun mendaftar lewat batas akhir pendaftaran, berarti pihaknya tidak perlu lagi menerima atau pun memeriksa berkas yang dibawa pasangan Santun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved