Masih Defisit, Tahun Ini Tidak Ada Program Pembangunan Rumah Layak Huni
Pembangunan RLHT terakhir kali diprogramkan pada tahun 2016 lalu, dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Penerima juga berasal dari keluarga miskin namun memiliki lahan sendiri.
Bagi yang tidak memiliki lahan, pemerintah kampung bisa memfasilitasi dengan catatan lahan yang disediakan tidak berstatus kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Baca: Cocok deh untuk yang Perutnya Buncit, Nih 5 Jenis Teh yang Bagus untuk Luruhkan Lemak!
Baca: Terungkap Sederet Fakta Hitler Memalsukan Kematian, Benarkah Ia Masih Hidup?
Baca: Paling Banyak Dikonsumsi Dunia, Jahe Bisa Bikin Langsing Loh, Begini Cara Minumnya
“Jadi harus ada bukti suratnya dari aparat kampung. Syarat wajib untuk keperluan administrasi,” jelasnya.
Pemerintah kampung juga bisa mengusulkan program RLH melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Usulan juga harus mencantumkan nama pemohon, yang akan diverifikasi oleh tim Pemkab Berau. (*)