Pengutil Barang di RS Ternyata Residivis, Ini Rekam Jejak Kriminalnya
Ya, warga yang tinggal di Jalan Dahor Balikpapan Barat tersebut masuk ke rumah sakit membawa niat jahat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan diketahui penguti barang rumah sakit bernama Andi Hermawan yang baru saja ditangkap Jatanras Polres Balikpapan merupakan residivis.
Pria berusia 33 tahun tersebut pernah mendekam di penjara, lantaran terlibat jaringan peredaran gelap narkoba di Makassar.
Usai bebas, ia terbang ke Kalimantan. Bukannya bertaubat, malah ia kembali terjebak di lingkaran hitam.
Hermawan kali ini terpaksa merasakan dinginnya penjara untuk kali kedua.
Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi meyakini bahwa pelaku tak hanya beraksi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca juga:
Tak Butuh Pemain Baru, Jose Mourinho Ungkap Sosok Bek Kiri Terbaik
Capai Rekor Tertinggi, Begini Prediksi IHSG untuk Pekan Depan
Robin van Persie Segera Kembali ke Klub Masa Kecilnya
"Masih dikembangkan ke TKP RS yang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni melalui Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan, Minggu (21/1/2018).
Hingga kini, dari keterangan tersangka, ia melakukan pencurian sendirian.
"Untuk sementara keterangan awal pelaku tunggal," kata Dian.
Pemberitaan sebelumnya, rumah sakit jadi salah satu tempat pelayanan masyarakat tersibuk di seluruh daerah.