Tak Netral di Pilgub, Kepala Kampung Siap-siap Dapat Sanksi Ini
Kepala kampung diminta untuk lebih fokus memperhatikan kepentingan masyarakatnya.
TRIBUNKALTIM.CO – Menjelang Pemilihan Gubernur Kaltim, masyarakat diimbau untuk menjaga kondusifitas.
Demikian pula dengan para Apaartur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas, tidak hanya itu, para kepala kampung yang di 13 kecamatan di Kabupaten Berau, juga diharuskan untuk bersikap netral. Tidak terlibat politik praktis, membantu kampanye atau menjadi tim sukses.
Baca: Sering Dapat Berondong Sebagai Kekasih, Ely Sugigi Beberkan Pakai Pelet Jenis Ini
Kepala kampung diminta untuk lebih fokus memperhatikan kepentingan masyarakatnya.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Berau, Muharram melalui Surat Edaran nomor 140/103/DPMPK-IV/2018. Dalam surat edaran itu, Muharram secara tegas melarang kepala kampung dan perangkat kampung menjadi pengurus partai politik.
Jika melanggar, kepala kampung dan perangkatnya akan mendapat sanksi tegas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK), Ilyas Nasir melalui Staf Pelaksana DPMPK,
Syarifuddinmembenarkan adanya surat edaran tersebut.
Baca: Gara-gara Suami Tunda Rencana Belanja, Wanita Ini Ngambek dan Bunuh Diri
Syarifuddin mengatakan, pihaknya akan mengacu pada surat edaran ini untuk memberikan sanksi kepada kepala kampung dan perangkatnya yang melanggaran aturan ini.
“Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kemudian peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang desa dan peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa,” jelasnya, Minggu (22/1/2018).
Menurutnya, aturan ini harus diterapkan, bukan hanya untuk menjaga netralitas, namun agar kepala kampung lebih fokus pada pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Baca: Fakta Menarik Seputar Sosok Arie Dwi Andhika Suami Aktris Cantik Ardina Rasti
“Ini mesti kami lakukan, supaya kepala kampung dan perangkatnya tidak terlibat dalam politik praktis, dan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat kampung,” tegasnya.
Jika ditemukan kepala kampung yang menjadi pengurus partai politik, makan ada dua pilihan yang diberikan kepada kepala kampung dan perangkatnya.
“Pertama, tetap menjadi pengurus partai politik tapi tidak menjabat sebagai kepala kampung atau perangkat kampung,” papar Syarifuddin.