Inilah 13 'Dosa' di Acara Dahsyat, Mulai Insiden Donat, Pelecehan Agama
Acara reality show music yang tayang setiap Senin sampai Jumat ini pernah beberapa kali mendapatkan penghargaan Panasonic
Satu episode dahSyat yang tayang pada tanggal 28 Juni 2014, mendapat teguran tertulis dari KPI.
Episode tersebut menayangkan adegan di mana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan.
Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Dalam surat KPI, dahSyat dijatuhi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.
6. Peringatan
Pada 6 Oktober 2014, dahSyat mendapat peringatan dari KPI karena tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Episode tersebut menayangkan wawancara dengan dr Boyke yang membahas tentang kehamilan di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti “Jupe: kalau saya cari pendonor sperma boleh gak” sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
7. Teguran Tertulis
Berselang empat bulan usai mendapat peringatan, dahSyat kembali berurusan dengan KPI.
Kali ini, KPI memberikan teguran tertulis untuk program acara variety show music itu.
Dalam surat KPI tertanggal 12 Januari 2015, tertulis:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 09.12 WIB.
Program tersebut menayangkan pembicaraan mengenai tips agar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, seperti masalah kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak tepat disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan program siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan asusilaitas khususnya program bincang-bincang seks.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis."