Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahan peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa hukum tersangka kasus kepemilikian senjata api ilegal dan ITE, Mujakir Junaidi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (25/1/2018).
Ketua kuasa hukum Abdul Rais SH MH didampingi Oki Alfiansyah SH membawa map merah berisi materi gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polda Kaltim. Pada kesempatan itu mereka menyerahkan map tersebut kepada petugas PN Balikpapan untuk diregisterasi.
"Sesuai janji tempo hari ada keinginan kita akan mempraperadilkan Polda Kaltim. Kita buktikan, gugatan sudah kita daftarkan, dengan nomor 1 registrasi PN Balikpapan," ungkap Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) siang.
Baca: Kapal Kayu Dilarang Masuk Malaysia, Kadin Nunukan Punya Cara Jitu
Lanjut Rais, gugatan yang diajukan pihaknya dalam rangka menguji tentang perkara penangkapan, penggeledahan dan penahanan Mujakir Junaidi, oknum PNS asal Kukar yang diamankan kepolisian pada penghujung tahun 2017 lalu.
"Apakah sudah sesuai prosesdur? Sesuai dengan tahapan berdasarkan ketentuan apa tidak," serunya.
Pihaknya merasa ada tahapan normatif yang dilangkahi kepolisian. Rais mencontohkan, seperti tidak adanya berita acara penyitaan barang bukti saat beberapa barang bukti diangkut penyidik.
Menurutnya, agar tak timbul dugaan kesewenangan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah untuk menguji perkara tersebut melalui praperadilan.
"Ada indikasi kuat, kami merasa yakin, klien kami Mujakir Junaidi itu tak bersalah," harapnya.
Baca: Tayang Mulai Hari, Film Dilan yang Diadaptasi dari Novel Ini Siap Bikin Baper Penonton
Pemberitaan sebelumnya, sebanyak 6 pengacara menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di meja Praperadilan. Mereka yakni, Abdul Rais SH MH sebagai Ketua, Isman SH MH selaku Sekretaris, kemudian juru bicara diisi nama-nama Oki Alfiansyah SH, Mansyuri SH, Muhammad SH dan Antok SH.
"Kami sudah buat, berkas harus valid, kita gak terlalu buru-buru. Jangan ada kesan dipaksakan. Ini prosedur normatif yang dilanggar penyidik tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan," ujar Abdul Rais selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Selasa (23/1/2018).
Menurut pihaknya, dalam penangkapan dan penahanan klien mereka, terdapat ketidaksesuaian tindakan kepolisian dengan dengan ketentuan pidana sebagaimana lazimnya.
"Penangkapan harus ada 2 alat bukti yang cukup, supaya yang bersangkutan bisa ditangkap. Penggeledahan sesuai dengan sangkaan atau tuduhan awal menurut kami tak memenuhi unsur, termasuk penahanannya," jelasnya.
Baca: Edan, Pemandu Lagu Tercyduk Berhubungan Badan dengan Tamu Dalam Ruang Karaoke
Tim kuasa hukum Muzakir, mencium adanya indikasi terjadinya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dilakukan aparat kepolisian.
"Makanya kami ambil upaya hukum melalui Praperadilan. Dalam hal ini kepada Polda Kaltim, yang sampai kini masih menahan klien kami," ucapnya.
Saat itu klien mereka dituduh sebagai teroris, namun usai polisi melakukan penangkapan kemudian lanjut pada penggeledahan badan maupun tempat tinggal, mereka tak menemukan bukti kuat.
Baca: Statistik Tunjukkan Performa Kian Kendor, Sudah Saatnya Real Madrid Jual Karim Benzema?
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahan peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
"Barangkali ada senjata api. Setidaknya Ada alat yang diduga bisa mematikan, berdaya ledak tinggi, sehingga membahayakan nyawa seseorang," ujarnya.
Bahkan dari pengakuan istri klien mereka, surat penangkapan terduga yang awalnya tentang pidana terorisme, diambil kembali oleh polisi lalu diganti dengan surat yang baru.
Usai tidak terbukti kliennya terlibat dalam jaringan teroris, polisi tampak mengalihkan dengan mencari celah agar kliennya tetap memenuhi syarat pidana lainnya.
Baca: Ingin Momen Dramatis, Pria Ini Asyik Selfie di Belakang Kereta Api Melaju Kencang. Akibatnya, Ngeri!
Pada akhirnya Mujakir disangkakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan UU ITE, lantaran sempat menyebarkan video perakitan senjata di akun media sosialnya.
"Itu sah tapi harus ada indikasi alat bukti yang cukup," tegasnya.
Rais menekankan, dari pengakuan kliennya, senjata api rakitan yang diamankan polisi merupajan mainan anak kecil. Menurut tim kuasa hukum tak berbahaya apalagi dijadikan senjata untuk membuat kekacauan atau kegaduhan.
"Mainan anak-anak. Pistol atau senapan itu seperti waktu kecil, yang dipakai korek api diisi, ditaruh paku, ditarik karet, nanti ada pelontar dan bunyi dorrr," tuturnya sambil memeragakan cara bermain senjata tersebut.
Baca: Edan, Pemandu Lagu Tercyduk Berhubungan Badan dengan Tamu Dalam Ruang Karaoke
Awalnya Rais sempat kaget, rupanya saat ini masih saja ada yang melakoni permainan pistol-pistolan itu. Yang jadi pertanyaan dirinya, apakah pistol itu termasuk dalam kategori rakitan?
"Alat bukti senjata api rakitan, kami rasa sangat tak masuk akal," sebutnya.
Terkait dengan video yang disebar di sosial media telegram tersangka, Rais menerangkan bahwa video yang di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang merakit senjata mainan tersebut hanya sebatas iseng.
"Sama seperti kita punya anak begitu lincah dan lucu-lucu kita videokan. Kebetulan saat itu sedang merakit pistol mainan divideokan, termasuk gambar-gamabar, senjata api yang benar ini, yang mainan ini," urainya.
Mengingat proses hukum belum P21, maka pihak Mujakir memutuskan melayangkan gugatan Praperadilan. Ada suatu pelanggaran hak, menurut mereka secara hukum.
"Dalam minggu ini kita akan daftarkan ke Pengadilan," tegasnya.
Untuk diketahui mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hilman pernah menyatakan bahwa MJ tak terlibat di jaringan teroris manapun di Indonesia, usai melakukan pemeriksaan intensif sejak Sabtu (30/12/2017).
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Dengan alat bukti yang diamankan di TKP Disimpulkan bahwa yang bersangkutan tak ada kaitan dengan kelompok teroris," kata Safaruddin, Minggu (31/12/2017) di Mako Brimob Polda Kaltim.
Kendati demikian, kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap oknum Satpol PP Kukar tersebut di Polda Kaltim.
Lantaran kepemilikan senjata api ilegal, yang ia rakit di rumahnya Jalan UsahaTani RT 18, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain itu juga ia dijerat UU ITE pasal 127, lantaran sempat mengunggah video dan gambar kepemilikan senjata rakitan di media sosial (telegram).
"Kita proses masalah senjata api dengan Uu darurat nomor 12 yang kedua UU ITE pasal 127 bahwa MJ sempat menyebarkan bahwa dia mempunyai senjata api di media sosialnya," ujar Safaruddin.