Breaking News

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Diam Saja Diberi Tahu Kemendagri Akan Terima Rp78 Miliar, Hakim: Seharusnya Melarang

Awalnya, Gamawan Fauzi marah besar karena menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman mengaku pernah melaporkan kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam tanpa merespons.

Hal itu dikatakan Irman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman kepada majelis hakim.

Awalnya, menurut Irman, dia dan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Sugiharto dipanggil menghadap Gamawan.

Saat itu, Gamawan marah besar karena menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.

Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut Irman, Andi mengatakan pemberian Rp 78 miliar itu baru sebatas rencana.

Setelah proyek e-KTP selesai, Andi berjanji akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp 78 miliar.

Hal itu kemudian dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, merasa heran. Sebab, Gamawan tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

"Seharusnya Pak Menteri bersikap. Itu dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.

[Abba Gabrillin, Kompas.com]

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved