Edisi Cetak Tribun Kaltim
PNS Masih Boleh Selfie Bersama Calon Gubernur, dengan Syarat . . .
ada beberapa hal baru, khususnya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapi pilkada serentak
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO ‑ Jelang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim pada 2 Februari mendatang, beberapa poin penting ikut disampaikan Bawaslu dan KPU Provinsi Kaltim.
Terutama terkait aturan kampanye, salah satunya Surat edaran dari Kemenpan RB yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018 lalu.
Setidaknya ada delapan poin dalam surat edaran tersebut yang dinilai ada beberapa hal baru, khususnya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapi pilkada serentak. Di antaranya, ASN dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, serta larangan mengungah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar paslon di media sosial. Termasuk selfie (swafoto) dan mengunggahnya di medsos.
Baca: Merinding, Mahkluk Bersayap Ini Bermunculan di Kawasan Puncak Saat Gerhana Bulan Berlangsung
Menanggapi surat edaran Kemen PAN, bakal calon wakil gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, ada beberapa hal yang dinilainya terlalu berlebihan. Salah satunya larangan untuk berfoto bersama calon.
"Edaran yang menyatakan tidak boleh foto, itu berlebihan. Kan orang berteman sah‑sah saja. Kalau berfoto itu menurut saya perlu dikoreksi. Menteri ini berlebihan menurut saya. Kalau seseorang ASN terlibat aktif (kampanye paslon) itu baru bisa (kena sanksi)," ujar Hadi Mulyadi.
Bahkan, cawagub yang berpasangan dengan Isran Noor yang pernah duduk di Komisi II DPR RI menjelaskan terkait adanya proses penjelasan PKPU yang mengatur perihal kampanye.
Ada PKPU No. 4 Tahun 2017 Pasal 12 berbunyi ayat 1 dimana kampanye dihadiri peserta kampanye. Ayat 2, peserta kampanye adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak sebagai pemilih.
Baca: Hasil Pengujian BPOM, Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex Tablet Ternyata Mengandung DNA Babi
"Nah, PNS (ASN) kan juga memiliki hak pilih. Saya tanya waktu itu, kalau ASN hadir dalam kampanye, apakah sah ? Dijawab sah. Boleh sebagai peserta kampanye. Terkecuali, ASN atau PNS itu menjadi panitia dalam pelaksanaan kampanye, itu yang tidak boleh. PKPU ini seperti tumpang tindih dengan surat edaran tersebut," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kaltim Saiful Bahtiar menyatakan, jika menemukan praktik yang dilarang sesuai edaran Kemen PAN Bawaslu akan memproses.
"Kami gunakan penanganan dari kami, dan kami rekomendasikan ke KASN. Posisi kami, merekomendasikan," kata Saiful.
Hal terkait larangan ASN ikut dalam deklarasi calon gubernu dan wakil gubernur juga ikut dijelaskan mengapa hal itu dilarang sesuai surat edaran.
Dalam pemahaman Bawaslu, itu sudah ketentuan Kemen PAN RB. Deklarasi itu pernyataan, sosialisasi dari paslon. Terkait itu, harus diberikan pemahaman yang terpisah.
"PNS memang memiliki hak pilih, dan dia pun memiliki hak dipilih. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, maka dia berhak memiliki akses untuk mengetahui visi dan misi program si calon. Nah, untuk mengetahui visi dan misi paslon ini kan tidak harus melalui deklarasi. Ada kegiatan lain yang bisa dilakukan, misalnya membaca selebaran, melihat algaka paslon. Atau
bisa melihat saat debat kandidat paslon," jelasnya.