Edisi Cetak Tribun Kaltim
PNS Masih Boleh Selfie Bersama Calon Gubernur, dengan Syarat . . .
ada beberapa hal baru, khususnya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapi pilkada serentak
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Baca: Hal Mengerikan Dialami Veronica Usai Kabar Perselingkuhannya Tersebar dan Digugat Cerai Ahok
Terkait foto selfie bersama calon juga dipahami sebagian orang ikut dilarang. Menurut Saiful, berfoto selfie, ikut deklarasi, kumpul‑kumpul dengan paslon atau timses, dilarang selama pilkada. Terutama pada tahapan kampanye. Dilarang sejak ditetapkan paslon sampai pencoblosan.
"Setalah pencoblosan, ya silakan. Mau berfoto juga tak apa‑apa. Dan begini, berfoto itu dilarang kalau mengunggah di medsos. Kalau berfoto, kemudian disimpan ya tak apa‑apa. Nah, kalau di-upload itu yang bisa dianggap sebagai salah satu cara mensosialisasikan paslon kepada pengikut di medsos," ucapnya.
Baca: Setya Novanto Ngotot Ingin Hadirkan Ganjar Pranowo di Sidang e-KTP, Ada Apa?
Berpihak Kena Sanksi
Pelaksana tugas Asisten I Setprov Kaltim Sa'bani menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut-ikut dalam politik. ASN dilarang menjadi tim pemenangan (timses) maupun mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
"Sanksinya berat, mulai penundaan gaji, penurunan pangkat hingga pemecatan. ASN harus netral, jangan sampai terlibat menjadi tim sukses.. Silakan gunakan hak pilih, tapi jangan berat sebelah mendukung paslon tertentu," tegasnya.
Baca: Modus Penipuan Lewat Struk ATM, Hati-hati Jangan Sampai Anda Jadi Korban
Kepala Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto menambahkan, menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemprov Kaltim pada Pilkada serentak 2018. Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran Nomor 270/155/PPOD.III tentang Pelaksanaan Netralitas, Penegakan Disiplin dan Sanksi bagi ASN pada Pilkada 2018.
Dia mengatakan edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Edaran itu bertujuan mengingatkan kembali tentang netralitas jajaran ASN .
Baca: Semalam tak Bisa Lihat Supermoon? Jangan Khawatir ini Penampakan Foto-foto Kerennya
Bagi ASN yang terbukti melanggar, akan mendapat sanksi sesuai tingkat kesalahan, yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selain itu juga akan mendapat hukuman displin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (anj/son)