Edisi Cetak Tribun Kaltim

PNS Masih Boleh Selfie Bersama Calon Gubernur, dengan Syarat . . .

ada beberapa hal baru, khususnya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapi pilkada serentak

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO  ‑ Jelang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim pada 2 Februari mendatang, beberapa poin penting ikut disampaikan Bawaslu dan KPU Provinsi Kaltim.

Terutama terkait aturan kampanye, salah satunya Surat edaran dari Kemenpan RB yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018 lalu.

Setidaknya ada delapan poin dalam surat edaran tersebut yang dinilai ada beberapa hal baru, khususnya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapi pilkada serentak. Di antaranya, ASN dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, serta larangan mengungah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar paslon di media sosial. Termasuk selfie (swafoto) dan mengunggahnya di medsos.

Baca: Merinding, Mahkluk Bersayap Ini Bermunculan di Kawasan Puncak Saat Gerhana Bulan Berlangsung

Menanggapi surat edaran Kemen PAN, bakal calon wakil gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, ada beberapa hal yang dinilainya terlalu berlebihan. Salah satunya larangan untuk berfoto bersama calon.

"Edaran yang menyatakan tidak boleh foto, itu berlebihan. Kan orang berteman sah‑sah saja. Kalau berfoto itu menurut saya perlu dikoreksi. Menteri ini berlebihan menurut saya. Kalau seseorang ASN terlibat aktif (kampanye paslon) itu baru bisa (kena sanksi)," ujar Hadi Mulyadi.

Bahkan, cawagub yang berpasangan dengan Isran Noor yang pernah duduk di Komisi II DPR RI menjelaskan terkait adanya proses penjelasan PKPU yang mengatur perihal kampanye.

Ada PKPU No. 4 Tahun 2017 Pasal 12 berbunyi ayat 1 dimana kampanye dihadiri peserta kampanye. Ayat 2, peserta kampanye adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak sebagai pemilih.

Baca: Hasil Pengujian BPOM, Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex Tablet Ternyata Mengandung DNA Babi

"Nah, PNS (ASN) kan juga memiliki hak pilih. Saya tanya waktu itu, kalau ASN hadir dalam kampanye, apakah sah ? Dijawab sah. Boleh sebagai peserta kampanye. Terkecuali, ASN atau PNS itu menjadi panitia dalam pelaksanaan kampanye, itu yang tidak boleh. PKPU ini seperti tumpang tindih dengan surat edaran tersebut," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kaltim Saiful Bahtiar menyatakan, jika menemukan praktik yang dilarang sesuai edaran Kemen PAN Bawaslu akan memproses.

"Kami gunakan penanganan dari kami, dan kami rekomendasikan ke KASN. Posisi kami, merekomendasikan," kata Saiful.

Hal terkait larangan ASN ikut dalam deklarasi calon gubernu dan wakil gubernur juga ikut dijelaskan mengapa hal itu dilarang sesuai surat edaran.

Dalam pemahaman Bawaslu, itu sudah ketentuan Kemen PAN RB. Deklarasi itu pernyataan, sosialisasi dari paslon. Terkait itu, harus diberikan pemahaman yang terpisah.

"PNS memang memiliki hak pilih, dan dia pun memiliki hak dipilih. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, maka dia berhak memiliki akses untuk mengetahui visi dan misi program si calon. Nah, untuk mengetahui visi dan misi paslon ini kan tidak harus melalui deklarasi. Ada kegiatan lain yang bisa dilakukan, misalnya membaca selebaran, melihat algaka paslon. Atau
bisa melihat saat debat kandidat paslon," jelasnya.

Baca: Hal Mengerikan Dialami Veronica Usai Kabar Perselingkuhannya Tersebar dan Digugat Cerai Ahok

Terkait foto selfie bersama calon juga dipahami sebagian orang ikut dilarang. Menurut Saiful, berfoto selfie, ikut deklarasi, kumpul‑kumpul dengan paslon atau timses, dilarang selama pilkada. Terutama pada tahapan kampanye. Dilarang sejak ditetapkan paslon sampai pencoblosan.

"Setalah pencoblosan, ya silakan. Mau berfoto juga tak apa‑apa. Dan begini, berfoto itu dilarang kalau mengunggah di medsos. Kalau berfoto, kemudian disimpan ya tak apa‑apa. Nah, kalau di-upload itu yang bisa dianggap sebagai salah satu cara mensosialisasikan paslon kepada pengikut di medsos," ucapnya.

Baca: Setya Novanto Ngotot Ingin Hadirkan Ganjar Pranowo di Sidang e-KTP, Ada Apa?

Berpihak Kena Sanksi

Pelaksana tugas Asisten I Setprov Kaltim Sa'bani menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut-ikut dalam politik. ASN dilarang menjadi tim pemenangan (timses) maupun mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

"Sanksinya berat, mulai penundaan gaji, penurunan pangkat hingga pemecatan. ASN harus netral, jangan sampai terlibat menjadi tim sukses.. Silakan gunakan hak pilih, tapi jangan berat sebelah mendukung paslon tertentu," tegasnya.

Baca: Modus Penipuan Lewat Struk ATM, Hati-hati Jangan Sampai Anda Jadi Korban

Kepala Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto menambahkan, menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemprov Kaltim pada Pilkada serentak 2018. Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran Nomor 270/155/PPOD.III tentang Pelaksanaan Netralitas, Penegakan Disiplin dan Sanksi bagi ASN pada Pilkada 2018.

Dia mengatakan edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Edaran itu bertujuan mengingatkan kembali tentang netralitas jajaran ASN .

Baca: Semalam tak Bisa Lihat Supermoon? Jangan Khawatir ini Penampakan Foto-foto Kerennya

Bagi ASN yang terbukti melanggar, akan mendapat sanksi sesuai tingkat kesalahan, yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain itu juga akan mendapat hukuman displin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (anj/son)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved