Polda Kaltim tak Datang Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Mujakir Kecewa

Rais mengaku kecewa lantaran penyidik Polda Kaltim mengajukan surat permohonan tersebut. Sehingga sidang baru digelar kembali

Tribun Kaltim/ M Fachri Ramadhani
Suasana sidang gugatan praperadilan tersangka Mujakir Junaidi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (1/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Mujakir Junaidi batal digelar.

Lantaran pihak Polda Kaltim mengajujan surat permohonan penundaan persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ITE, Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, usai majelis hakim menutup sidang tersebut, Kamis (1/2/2018).

Baca: Keren Abis, 11 SD di Sangatta Pamerkan Produk Daur Ulang

"Intinya mereka (Polda Kaltim) belum siap," ujarnya.

Rais mengaku kecewa lantaran penyidik Polda Kaltim mengajukan surat permohonan tersebut. Sehingga sidang baru digelar kembali pada Rabu (7/2/2018) mendatang.

"Jelas kecewa. Soalnya klien kami ini ditahan di sel, kalau gak ditahan tak masalah. Mau nunda sampai berapa hari pun, silakan. Ini kan, ada hak-hak beliau yang hilang," ujar Rais.

Baca: Begini Potret Chandra Pemuda Kutai Timur saat Mengamen, Sebelum Tembus Top 12 Indonesia Idol

Dari pengamatan Tribunkaltim.co, di halaman Pengadilan Negeri Balikpapan jajaran kepolisian Polres Balikpapan mengawal ketat rencana jalannya sidang tersebut. Anggota sabhara lengkap dengan seragam dan senjata berjaga dari halaman, hingga ruang sidang.

Penjagaan tersebut dilakukan, sebab sidang tersebut juga dikawal oleh beberapa organisasi masyarakat (Ormas) islam di Balikpapan. Sebanyak puluhan orang ikut meluruk mengawal jalannya sidang yang tertunda pada Rabu (1/2/2018).

Baca: 8 Foto-foto Ghea Indrawari Sebelum Masuk Indonesian Idol, Pastinya Bikin Jomblo Makin Gemes

Pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menanggapi santai terkait adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Junaidi, Kamis (25/1/2018).

Ditemui Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Ade menyebut pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka dalam proses suatu perkara penyidikan memang dijamin oleh undang-undang.

"Saya kira kepolisian terbuka, silakan kepada para pihak yang menganggap perlu melakukan praperadilan terhadap proses penyidikan kepolisian. Tentunya nanti akan kita lihat materi apa dalam gugatan," ujarnya.

Baca: Lagi Jomblo, Zaskia Gotik Cari Pendamping Baru, Kriterianya Sederhana Banget

Lebih lanjut, Ade menambahkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam proses penegakkan hukum.

"Penyidik nanti akan menyiapkan jawaban. Nanti silakan pengadilan yang memutuskan. Ini bukan kali pertama, kok," katanya.

Praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia, yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan hukum bagi institusi Polri.

Baca: Lagi Jomblo, Zaskia Gotik Cari Pendamping Baru, Kriterianya Sederhana Banget

"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di chalenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 6 pengacara menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di meja Praperadilan. Mereka yakni, Abdul Rais SH MH sebagai Ketua, Isman SH MH selaku Sekretaris, kemudian juru bicara diisi nama-nama Oki Alfiansyah SH, Mansyuri SH, Muhammad SH dan Antok SH.

Yang mereka gugat yakni penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan klien mereka. Menurut pihaknya terdapat ketidaksesuaian tindakan kepolisian dengan dengan ketentuan pidana sebagaimana lazimnya.

Baca: Lagi Jomblo, Zaskia Gotik Cari Pendamping Baru, Kriterianya Sederhana Banget

Tim kuasa hukum Mujakir, mencium adanya indikasi terjadinya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dilakukan aparat kepolisian. 

Saat itu klien mereka dituduh sebagai teroris, namun usai polisi melakukan penangkapan kemudian lanjut pada penggeledahan badan maupun tempat tinggal, mereka tak menemukan bukti kuat.

Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahamln peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan. 

Bahkan dari pengakuan istri klien mereka, surat penangkapan terduga yang awalnya tentang pidana terorisme, diambil kembali oleh polisi lalu diganti dengan surat yang baru.

Baca: 8 Foto-foto Ghea Indrawari Sebelum Masuk Indonesian Idol, Pastinya Bikin Jomblo Makin Gemes

Usai tidak terbukti kliennya terlibat dalam jaringan teroris, polisi tampak mengalihkan dengan mencari celah agar kliennya tetap memenuhi syarat pidana lainnya. 

Pada akhirnya Mujakir disangkakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan UU ITE, lantaran sempat menyebarkan video perakitan senjata di akun media sosialnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved