Ditinggal Kabur Pemiliknya, 1 Kilogram Sabu Ditemukan di Jok Motor
Tiba-tiba saja, secara diam-diam AW langsung mengendap-ngendap dan melarikan diri meninggalkan motornya.
Penulis: Junisah |
Polisi akhirnya mengejar keberadaan AW dan selama tiga hari. Satuan Resnarkoba Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap AW di rumahnya, Selasa (6/2/2018) pukul 06.00 Wita.
Di rumahnya AW ini, polisi menemukan 2 gram sabu-sabu yang telah dibungkus plastik kecil.
Sabu-sabu ini diletakkan di atas kasur milik tersangka. Tanpa perlawanan, akhirnya AW diamankan di Polres Tarakan.
Baca juga:
Jadwal Pelaksanaan Piala Gubernur Kaltim Diundur, Ini Alasannya
Pantau Langsung Perempat Final Piala Presiden, Luis Milla Terekam dalam Momen Kocak Ini
Tertinggal 25 Poin, Statistik AC Milan Ternyata Lebih Baik dari Napoli dan Juventus dalam Hal Ini
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, AW sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.
Tersangka ini pula yang memasok sabu-sabu untuk pasangan suami istri yang ditangkap di Balikpapan beberapa waktu lalu.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, apakah AW melakukan transaksi sabu-sabu sendiri atau ada orang lain. Tersangka selain pengedar sabu-sabu juga mengkonsumsi narkoba karena hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba,” ujarnya, Rabu (7/2/2018) di jumpa pers di ruang data Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso.
Akibat perbuatannya tersangka AW, dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)