Jumat, 8 Mei 2026

Pemilik Kapal Kayu Temui Pejabat Malaysia, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Dia mengatakan, dengan kemudahan yang sudah diberikan itu, pihaknya tentu akan mencoba melengkapi persyaratan yang diminta.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Kapal-kapal kayu pengangkut barang berlabuh di Dermaga Inhutani, Kecamatan Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Wakil Ketua Himpunan Pedagang Lintas Batas Kabupaten Nunukan, Hastanuddin, menegaskan, otoritas Negara Bagian Sabah, Malaysia tidak pernah menyaratkan konstruksi kapal pengangkut barang dari Indonesia, harus terbuat dari kayu atau besi.

Malaysia, kata dia, hanya mengarahkan agar pemilik kapal mematuhi aturan internasional.

“Jadi selaku pemilik kapal kayu, selagi persyaratan yang diminta bisa kami penuhi, maka tidak ada masalah. Dia welcome saja. Itu salah satu permintaan dari pihak Kerajaan Malaysia.

"Jadi  isu yang beredar selama ini sebenarnya itu sedikit ada mis,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk memenuhi persyaratan yang diminta Malaysia dimaksud, pihaknya tengah berupaya melengkapi berbagai dokumen yang diminta..

“Kami mencoba memenuhi persyaratan-persyaratan itu melalui Dirjen Perhubungan Laut kita di Jakarta. Alhamdulillaah, mungkin karena kami ada jaringan di sana, kami cobalah untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Dia mengakui, persyaratan yang diminta itu memang dominan bisa dipenuhi kapal yang terbuat dari besi.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan kami dari pihak pemilik kapal kayu ini, kalau memang bisa  memiliki seperti kapal besi, apa salahnya? Kami mencoba dulu,” ujarnya.

Baca juga:

Kartika Putri Hapus Semua Fotonya yang Tak Berhijab di IG, Netizen Ramai Doakan Agar Istiqomah

Simak, Begini Kronologi Penemuan 1 Ton Sabu-sabu di Kapal Berbendera Singapura

Resmi Bergabung dengan Klub Malaysia, Begini Unggahan Andik Vermansah

Dia mengungkapkan, saat ini ada 9 kapal kayu pengangkut barang yang beroperasi dari Nunukan ke Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. 

 Menurutnya, Jabatan Laut Malaysia menginginkan 9 kapal ini segera dilegalisasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved