Karyawannya Alami Kecelakaan Kerja, Perusahaan Wajib Lapor Disnaker
Kebanyakkan kecelakaan kerja terjadi pada karyawan lapangan, pekerja lapangan, kecelakaan kerja rata-rata tangan patah, terkena telinga
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Memasuki bulan Febuari yang dicanangkan dengan Bulan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Dinas Tenaga Kerja (Diskaner) Balikpapan meminta perusahaan yang karyawannya mengalami kecelakaan untuk melaporkan ke Disnaker Balikpapan.
Tirta Dewi, Kepala Diskaner Balikpapan mengatakan, untuk laporan kecelakaan kerja itu memang langsung ke Provinsi. Namun tembusannya dilakukan ke Dinas terkait.
Baca: Pantat Kontainer Seruduk Rumah Warga Karang Joang, Ada Balita di Dalamnya
"Sehingga kita tahu berapa jumlah laporan kecelakaan kerja, kita tau selama ini laporan langsung ke Provinsi, kita ingin pembinaan," kata Tirta.
Tirta pun menyakinkan, di Balikpapan kecelakaan kerja terjadi. Jika dibandingkan dengan data-data sebelumnya pasti meningkat.
"Kebanyakkan kecelakaan kerja terjadi pada karyawan lapangan, pekerja lapangan, kecelakaan kerja rata-rata tangan patah, terkena telinga dan alat-alat tubuh lainnya," kata wanita berkacamata ini.
Baca: Lagi di Amerika, Iqbaal Ingin Segera Bertemu Vanesha: Lea Jangan Sakit Sampai Bertemu, I Miss You
Di Bulan K3 ini Dinas Tenaga Kerja melakukan Job Market Fair (JMF) yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Balikpapan, dan seminar tentang keselamatan kerja.
Untuk JMF sendiri akan dimulai tanggal 14 Februari, dengan sekitar 30 perusahaan yang ikut bergabung.