Ditjen Gakkum LHK Minta Polisi Usut Tuntas, Beri Atensi Penggunaan Senapan Angin

Menurutnya, gelar yang dilakukan di Polda Kaltim jadi bagian upaya menuntaskan kasus tersebut.

istimewa/Centre for Orangutan Protection (COP)
Setelah empat hari lalu ditemukan mayat orangutan tersebut telah diotopsi atau nekropsi pada Kamis petang (18/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga turut mengamati kasus tewasnya orangutan di Kutai Timur Kalimantan Timur pada 6 Februari lalu.

Kepada Tribunkaltim.co, Frans Yhani dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum LHK mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut.

"Kami berharap dari pihak penyidik yang melakukan penyelidikan nanti, tentunya bisa mengusut pelaku, yang sangat sadis itu," katanya usai gelar kasus dilakukan di Mapolda Kaltim, Selasa (13/2/2018).

Baca: Mengguncang Panggung Indonesian Idol, Begini 12 Gaya Tomboy Penyanyi Inggris Anne Marie

Menurutnya, gelar yang dilakukan di Polda Kaltim jadi bagian upaya menuntaskan kasus tersebut.

Kematian tragis orangutan sebagai satwa yang dilindungi, jadi perhatian nasional.

Sebab itu, harus segera diusut tuntas.

Hingga kini, sudah 2 kasus konflik manusia dan orangutan diterima pihaknya.

Sebelumnya di Kalteng, kemudian menyusul Kaltim pada awal Februari kemarin.

Baca: Kaltim Masuk Peringkat 6 Daerah Rawan Pilkada

Pihaknya juga memberi atensi terhadap penertiban kepemilikan senapan angin yang beredar di masyarakat.

Pasalnya, tewasnya orangutan ditembak menggunakan senapan angin.

"Bisa dilakukan penertiban kepemilikan senapan angin ini. Jangan sampai dijadikan modus masyarakat melakukan pelanggaran berkaitan dengan pembunuhan orangutan tersebut," pintanya.

Selain itu, penekanan juga diberikan kepada pengelola Taman Nasional Kutai agar tak membiarkan masyarakat masuk ke kawasan hutan konservasi dengan menenteng senapan angin.

Baca: Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter, Warga di Daerah Pedalaman Ini Pesta Makan Dagingnya

"Setiap ada kejadian, penggunaan senapan angin segera laporkan kepada polisi. Kalau dia mau berburu burung di dalam, ya, tetap saja ndak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, pengamatan Kasubdit I Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, kepolisian di tingkat wilayah telah menjalankan proses penanganan kasus dengan baik.

Hal itu didapat dari gelar pertemuan, Selasa (12/2/2018) di Mapolda Kaltim.

Bahkan lanjut Adi, kepolisian saat ini telah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi pelaku penembakan orangutan yang ditemukan tewas dengan 130 peluru senapan angin bersarang di tubuhnya 6 Februari lalu.

"Wilayah sudah melakukan tindakan kepolisian, berupa pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada siapa yang menyakiti orangutan. Mencari pelaku. Minta doanya, semoga ada petunjuk, segera. Karena bukti-bukti sudah mengarah semua," ungkapnya.

Adi pun menyebut adanya dugaan orangutan tersebut ditembak lebih dari satu senapan angin.

Melihat perkenaan peluru sebanyak 130 butir di tubuh hewan primata Kalimantan itu.

Dari barang bukti itu hingga kini masih dalam pemeriksaan mendalam, mengindentifikasi asalnya.

"Istilahnya dalam hukum adalah perbuatan berlanjut. Total semua 130 butir yang ditembakkan ke orang utan ini. Nah, 130 peluru, banyak sekali itu. Bisa lebih dari satu senjata," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved