Pilgub Kaltim 2018
KPU Balikpapan Pecat Tidak Hormat Empat Personel PPS
Prosesi pemecatan sudah selesai dan telah ada pergantian orang. Jabatan yang kosong sudah terisi lagi.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan secara resmi telah memberhentikan empat anggota Petugas Pemungutan Suara (PPS) secara tidak hormat.
Prosesi pemecatan sudah selesai dan telah ada pergantian orang. Jabatan yang kosong sudah terisi lagi.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (14/2/2018) siang di Hotel Grand Tjokro Kota Balikpapan.
"Empat orang sudah dipecat. Bisa dibilang pecat tidak hormat karena mereka terbukti melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca: Bersamaan dengan Pilgub Kaltim, Lomba Desa dan Kelurahan 2018 Ditiadakan
Mereka yang menggantikan empat orang yang dipecat tersebut adalah 4 angota PPS yang baru itu adalah Citra Hapsari Utami, yang bertugas sebagai PPS di Kelurahan Sungai Nangka.
Lalu La Majid yang bertugas sebagai PPS di Kelurahan Sepinggan.
Dan Nurjannah bertugas sebagai PPS di Kelurahan Karang Joang.
Berikutnya Prima Adi Pratama, bertugas sebagai PPS di Kelurahan Sepinggan Baru.
"Penggantinya sudah melalui tahap prosesi pengambilan Sumpah Janji Jabatan di hotel hari ini," kata pria asal Jawa Tengah ini.
Ia menambahkan, KPUD Balikpapan bertindak lakukan langkah pemecatan terhadap PPS dikarenakan terbukti melakukan kesalahan yang fatal.
Baca: Sebelum Baca Deklarasi Anti Politik Uang dan SARA, Isran Noor Ajak Anak dan Istri
"Aturan KPU ada yang dilanggar," ujar Thoha.
Pria berkacamata tersebut mengungkapkan, anggota PPS yang dipecat itu ialah yang bertugas di Kelurahan Sungai Nangka, Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Sepinggan Baru dan Kelurahan Karang Joang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-kpu-balikpapan_20180214_162933.jpg)