Terungkap Gaji Bos First Travel Selangit, Bahkan Kalahkan Gaji Dirut BUMN, Segini Nominalnya

Sidang terdakwa bos First Travel Direktur Utama Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, digelar di Pengadilan Negeri Depok

istimewa
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan 

Gaji direksi BTN rata-rata Rp 387 juta per bulan, komisaris Rp 193,92 juta per bulan.

Gaji direksi BRI rata-rata Rp 391 juta per bulan, komisaris Rp 63,48 juta per bulan.

Gaji direksi BNI rata-rata Rp 208 juta per bulan, komisaris Rp 90,92 juta per bulan.

Sementara Mandiri gaji direksi dan komisaris rata-rata Rp 79,33 juta per bulan.

Seusai pembacaan dakwaan, hakim Sobandi menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan 26 Februari 2018. "Untuk memberi kesempatan mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Sobandi.

Bagaimana kasus penipuan First Travel bermula?
Kasus penipuan oleh First Travel mulai terkuak pada Maret 2017 silam ketika sebagian calon jemaah gagal berangkat. Padahal mereka sudah membayar lunas, bahkan ada sebagian yang membayar biaya tambahan agar bisa berangkat.

Jumlah para korban First Travel terus membengkak seiring dengan dibentuknya posko pengaduan calon jemaah. Puluhan ribu orang tak kunjung mendapat jadwal keberangkatan umrah meski sudah dijanjikan.

Medio 2017, Kementerian Agama sempat beberapa kali memanggil First Travel untuk mediasi dengan calon jemaah, namun gagal. Manajemen perusahaan selalu mangkir.

Kemudian pada 21 Juli 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas pengumpulan dana First Travel karena menawarkan produk tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tak berselang lama, 1 Agustus 2017, giliran Kementerian Agama memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin First Travel sebagai penyelenggaran perjalanan ibadah umroh (PPIU). Alasannya karena menelantarkan umat.

Setelah itu, pada 9 Agustus 2017, polisi menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjadi tersangka penipuan dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang penyelenggaraan umrah itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain masuk rekening pribadi, membeli rumah, mobil, dan juga untuk investasi.

Pada Agustus 2017 juga terkuak bahwa First Travel masih menunggak utang kepada sejumlah pihak di Arab Saudi. Yakni untuk urusan tiket sebesar Rp80 miliar, hotel dan konsumsi sebesar Rp24 miliar, serta penyedia jasa visa Rp9,7 miliar.

Berkas penyidikan First Travel dirampungkan polisi pada awal Desember 2017 diserahkan ke jaksa. Lengkap dengan barang bukti dan ketiga tersangka.

Penyidik menyatakan terdapat 807 aset dan dokumen yang disita dan diserahkan ke pengadilan. Di antaranya tiga buah rumah di Sentul City, Pasar Minggu, dan Cilandak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved