Gurita Korupsi di Kota Raja

Jalani Sidang Perdana, Kubu Rita Widyasari dan Khairudin Kompak Tolak Semua Dakwaan

"‎Persidangan Rabu depan dilanjutkan dengan pembuktian, jaksa penuntut umum siap pembuktian? ," tanya hakim pada Jaksa.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - ‎Dua terdakwa di kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) kompak menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umun dalam sidang perdana, Rabu (21/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dakwaan sudah dibacakan, kedua terdakwa (Rita dan Khairudin) apakah mengerti? ," tanya hakim ketua.

Menjawab itu, mereka menyatakan mengerti.

"Apa ada keberatan? ," tanya hakim lagi.

Lanjut Rita menjawab menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada kuasa hukum.

Baca: 5 Fakta di Balik Sidang Perdana Rita Widyasari, Dari Teman Satu Sel Hingga Jual Beli Tas Mewah

Selanjutnya kuasa hukum Rita, Noval El Farvesia mengatakan pihaknya‎ tidak akan mengajukan eksepsi namun menolak semua dakwaan.

Kompak dengan kubu Rita, pihak Khairudin dan ‎kuasa hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menolak semua dakwaan.

"‎Persidangan Rabu depan dilanjutkan dengan pembuktian, jaksa penuntut umum siap pembuktian? ," tanya hakim pada Jaksa.

"Kami siap mengajukan saksi minggu depan yang mulia," jawab jaksa.‎

Baca: Detik-detik Mahfud MD Skak Mat Fahri Hamzah di ILC, DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu

Diketahui Rita ‎didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017.

Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca: Habib Rizieq Batal Pulang, Presidium Alumni 212: Panitia Harus Minta Maaf ke Masyarakat

Terungkap pula, saat tahun 2010 ‎Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015.

Kala itu Khairudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin juga menjadi salah satu anggota Tim pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11.

Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana.

Baca: Terpeleset Saat Hujan Deras, Seorang Anak Hilang Terseret Arus di Parit Dekat Tugu Adipura

Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya.

Tidak hanya itu, Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, alhasil Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan ‎kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. (*)

Penulis: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved