Ingin Ganti KTP SIAK dengan KTP Elektronik? Silakan Datang ke Kantor Disdukcapil
Bukan hanya itu, ada pula warga yang telah memiliki KTP El namun pindah alamat, sehingga dilakukan pergantian KTP.
Penulis: Samir |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), mempersilakan masyarakat yang masih mengantongi KTP SIAK untuk segera menggantinya dengan KTP Elektronik.
Karena sampai saat ini masih ada ribuan warga di daerah ini yang masih memegang KTP SIAK.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Kamis (22/2/2018) menjelaskan, pada tahun 2013-2014 lalu, pihaknya pernah menerbitkan KTP SIAK kepada warga yang telah melakukan perekaman.
Bahkan mereka pernah memiliki KTP Elektronik namun diganti KTP SIAK pada saat itu, karena berbagai alasan.
Alasannya, lanjutnya, karena ada perubahan status dari belum menikah menjadi menikah dan begitu sebaliknya.
Bukan hanya itu, ada pula warga yang telah memiliki KTP El namun pindah alamat, sehingga dilakukan pergantian KTP.
"Pada saat itu kami tidak bisa langsung mengganti menjadi KTP El karena pencetakan masih dilakukan pusat, bukan kami. Mau tidak mau kami mengganti KTP SIAK. Pada saat itu tidak masalah dan masih diperbolehkan," ujarnya.
Bukan hanya itu kata Suyanto, sebagian besar yang masih memegang KTP SIAK sudah melakukan perekaman, sehingga saat akan melakukan pergantian tak perlu lagi dilakukan perekaman.
Untuk itu, Suyanto menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki KTP SIAK untuk mendatangi Disdukcapil guna mengganti KTP SIAK menjadi KTP El.
Karena saat ini, lanjutnya, blanko KTP El juga sudah tersedia sehingga saat datang ke kantor akan langsung dilakukan pencetakan KTP El.
"Silakan datang, kami akan layani karena blanko saat ini masih tersedia. Mudah-mudahan warga juga mau datang untuk mengganti dari KTP SIAK menjadi KTP El," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ktp-siak_20180222_190246.jpg)