Pilgub Kaltim 2018

Nusyirwan Terindikasi Stroke, Bagaimana Statusnya di Pilgub Kaltim?

Namun, berjalan waktu, saat ini ia masih tak sadarkan diri usai menjalani operasi pengeluaran gumpalan darah di kepala.

tribunkaltim.co/doan e pardede
Nusyirwan Ismail, Cawagub Nomor Urut 1 pingsan saat sosialisasi di Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, Nusyirwan tengah menjalani perawatan di RSUD AW Sjahranie, Kota Samarinda. Keluarga dan kerabat menunggu di depan ruang ICU lantai 2 Ruang Sakura RSUD AW Sjahranie, Jumat (23/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Cawagub Kaltim nomor urut 1, Nusyirwan Ismail diindikasikan stroke akibat pecahnya pembuluh darah.

Keterangan medis tersebut disampaikan Rachim Dinata, Direktur RSUD AW Syahranie, Sabtu (24/2/2018). 

Operasi mengeluarkan gumpalan darah akibat pecahnya pembuluh darah di kepala telah dilakukan tim dokter AW Sjahranie.

Sampai berita ini diturunkan, disampaikan Rachim, Nusyirwan masih dalam keadaan belum sadarkan diri. 

Pertanyaan ikut timbul imbas kejadian yang menimpa Nusyirwan tersebut. Salah satunya perihal status beliau dalam Pilkada Kaltim 2018. Apakah tetap bisa maju atau tidak ? 

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dilampirkan beberapa syarat terkait pencalonan.

Salah satunya, terkait kondisi kesehatan paslon.

Ini tertuang pada Bab II, pasal 4 perihal persyaratan calon. Dalam ayat (1) poin e disampaikan Cagub/Cawagub harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Perihal kesehatan Nusyirwan sendiri, sebelumnya telah dikeluarkan hasil tes kesehatan pada Januari lalu. Hasilnya, Nusyirwan dinyatakan lolos bersama dengan 7 orang paslon Cagub/Cawagub lainnya.

Namun, berjalan waktu, saat ini ia masih tak sadarkan diri usai menjalani operasi pengeluaran gumpalan darah di kepala. 

Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida menyatakan bahwa adanya kejadian ini, masih akan dipelajari dahulu.

Meski demikian, disebutnya, pencalonan tetap akan jalan, karena paslon sudah ditetapkan oleh KPU. 

"Kan sudah ditetapkan," ucapnya. 

Lebih lanjut, belum adanya kepastian kondisi Nusyirwan usai operasi juga menjadi sebab masih adanya ruang abu-abu dalam pencalonannya.

Direktur AW Syahranie, Rachim Dinata, juga belum mau berkomentar apakah kondisi Nuyirwan baik-baik saja usai operasi.

Mengingat saat ini Nusyirwan masih dalam masa pemulihan dan tak sadarkan diri. 

"Saya tak ingin berkomentar. Kami tak bisa mengatakan apapun yang mendahului Tuhan. Saat ini, intinya beliau sudah selesai lakukan operasi dan tak sadarkan diri. Memang harus dibiarkan tak sadarkan diri, karena itu masuk masa pemulihan," ucapnya. 

Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2017, paslon bisa saja digantikan, dengan beberapa hal.

Pertama, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua yakni berhalangan tetap, dan terakhir dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maksud berhalangan tetap, meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen tersebut pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved