Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan - 20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_3.jpg
TribunKaltim.co/Djohan Nur
LOKASI 6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan. (TribunKaltim.co/Djohan Nur).
DLH Balikpapan Siapkan Sanksi Administratif, Lokasi 6 Anak Tenggelam Peroleh Persetujuan Lingkungan - 20251118_cekungan_kubangan_lokasi-6-anak-tewas-tenggelam-di-Balikpapan-Utara_2.jpg
TribunKaltim.co/Djohan Nur
LOKASI 6 ANAK TENGGELAM - Penampakan cekungan dalam di Jalan Pipa PDAM RT 37, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi lokasi tenggelam 6 anak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyiapkan sanksi administratif untuk pengembang. Lokasi tragedi 6 anak tenggelam belum punya izin lingkungan. (TribunKaltim.co/Djohan Nur).

Ringkasan Berita:
  • DLH Kota Balikpapan mengungkap fakta baru lahan yang menjadi lokasi cekungan tempat tenggelamnya 6 anak
  • Menurut DLH Balikpapan, cekungan tempat 6 anak tewas tenggelam ini berada di areal tambahan lahan yang diajukan PT Sinarmas Land, pengembang Grand City
  • Tambahan luasan lahan tersebut belum diproses izin mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • DLH menyiapkan sanksi administratif yang ditandatangani Walikota Balikpapan, Rahmad Masud.   

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fakta baru cekungan dalam berisi air yang menjadi lokasi tewasnya 6 anak karena tenggelam di kawasan RT 37, Jalan Pipa PDAM, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diungkap Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya, diketahui lokasi cekungan air yang menjadi tempat 6 anak tenggelam di Balikpapan Utara ini merupakan bekas galian pengembang perumahan Grand City, milik perusahaan properti PT Sinarmas Land

Terkini, DLH Kota Balikpapan yang menyebut lokasi kejadian ternyata berada di area tambahan lahan yang diajukan PT Sinarmas Land, pengembang perumahan Grand City yang belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan pengembang PT Sinarmas Land memang telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare. 

Baca juga: Isur Hanafsan, Buruh Harian yang Bermimpi ‘Om, kurang satu om’ Usai Selamatkan Bocah Tenggelam KM 8

Namun awal tahun ini, tepatnya Februari 2025, perusahaan melakukan perubahan site plan dengan menambah lahan sekitar 25 hingga 30 hektare.

“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya. 

Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL.

Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” jelas Sudirman, Jumat (21/11/2025).

Kegiatan Dihentikan

Hasil temuan DLH menunjukkan telah terjadi aktivitas pengupasan dan penataan lahan sebelum izin lingkungan diterbitkan.

Pemerintah pun langsung menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut.

“Otomatis kita stop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, area di dekat Bendali Food Court sebelah kiri sebenarnya sudah memiliki izin lengkap.

Namun area tambahan inilah yang menjadi lokasi tragedi justru belum memperoleh persetujuan lingkungan.

Menurut DLH, pihak pengembang sudah diingatkan sejak Maret 2025 agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum adendum Andal  selesai diproses.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved