Ketahuan Jualan Sabu, Residivis Kasus Pencurian Diciduk
Di kamar tersebut, kata Syamsu, petugas menemukan lima poket sabu di wadah yang berbeda-beda.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Kutai Timur. Kali ini di kawasan pesisir yakni Desa Banua Baru, Kecamatan Sangkulirang.
Rahman alias Calu (24), warga Jl Rawa Bening Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang digelandang ke kantor polisi, dari salah satu penginapan di Desa Banua Baru, Minggu (25/2/2018) dini hari.
Pria yang baru keluar dari penjara karena kasus pencurian dan kabur dari Rutan Polres Kutim ini dipergoki menyimpan lima poket sabu seberat sekitar 9 gram, di kamar tempatnya menginap.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat menghisap sabu, uang yang diduga hasil transaksi sabu sebanyak Rp 4 juta dan plastik bening kemasan sabu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam mengatakan penggrebekan di salah satu penginapan di Sangkulirang, beranjak dari informasi yang diterimanya dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami bentuk tim, kemudian lakukan penyelidikan di lapangan sejak Sabtu (24/2/2018). Minggu (25/2/2018) dini hari, kami berkoordinasi dengan pemilik penginapan serta petugas jaga di tempat itu, untuk dilakukan penggrebekan,” kata Syamsu, Senin (26/2).
Di kamar tersebut, kata Syamsu, petugas menemukan lima poket sabu di wadah yang berbeda-beda.
Baca juga:
Masjid Agung At Taqwa Ternyata Sempat Hancur Dibom Saat Zaman Perang Dunia
Izin ke Mall, Siswa Kelas V SD Malah Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Karang Mumus
Heboh Tukang Parkir Hendak Donorkan Mata untuk Novel Baswedan, Dokter Spesialis Ungkap Fakta Lain
Satu poket ditemukan di tempat permen, satu poket di kotak rokok dan tiga poket lainnya di dalam ikat pinggang yang ditutup rosleting.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan kami amankan, termasuk kendaraan roda dua yang digunakan tersangka untuk memperlancar transaksi barang haram tersebut,” ujar Syamsu..
Dari hasil pemeriksaan, menurut Syamsu, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang yang baru dikenalnya di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Sabu tersebut dibeli dengan bobot awal 5 gram per poket. Kemudian dipecah-pecah menjadi kemasan kecil siap edar.
Atas perbuatannya tersebut, Calu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sabu_20180226_182610.jpg)