Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Area Makam
Oknum anggota kepolisian itu ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus illegal mining.
Penulis: Christoper Desmawangga |
tribunkaltim.co/doan
Sebuah excavator dikerahkan untuk menutup lubang bekas galian tanbang batubara yang diduga kuat ilegal di seputaran jalan poros Kebon Agung, RT 03 Kelurahan Lempake, Senin (26/2/2018).
"Untuk kepentingan umum, lubang tambang itu kita tutup, kita ratakan, termasuk makam yang sempat tertimbun dibersihkan," tutupnya.
Diketahui, akibat aktivitas tambang tersebut, pada Minggu (18/2/2018) lalu, tembok tempat pemakaman umum (TPU) muslimin Kebon Agung, ambruk. Bahkan diketahui menimpa beberapa makam.
Akibat aktivitas tambang tersebut, saat ini terdapat lubang besar, yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal warga. (*)
Halaman 2 dari 2