Breaking News

Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Area Makam

Oknum anggota kepolisian itu ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus illegal mining.

tribunkaltim.co/doan
Sebuah excavator dikerahkan untuk menutup lubang bekas galian tanbang batubara yang diduga kuat ilegal di seputaran jalan poros Kebon Agung, RT 03 Kelurahan Lempake, Senin (26/2/2018). 

"Untuk kepentingan umum, lubang tambang itu kita tutup, kita ratakan, termasuk makam yang sempat tertimbun dibersihkan," tutupnya.

Diketahui, akibat aktivitas tambang tersebut, pada Minggu (18/2/2018) lalu, tembok tempat pemakaman umum (TPU) muslimin Kebon Agung, ambruk. Bahkan diketahui menimpa beberapa makam.

Akibat aktivitas tambang tersebut, saat ini terdapat lubang besar, yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal warga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved