Nusyirwan Ismail Tutup Usia
Nusyirwan Ismail Meninggal, Begini Sikap KPU Terkait Kelanjutan Pencalonan Pasangan AnNur
Meninggalnya Nusyirwan Ismail, bakal calon gubernur Kaltim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, KPU Provinsi Kaltim, menunggu
TRIBUNKALTIM.CO - Meninggalnya Nusyirwan Ismail, bakal calon gubernur Kaltim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, KPU Provinsi Kaltim, menunggu surat berhalangan tetap dari paslon yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem.
Ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Muhammad Taufik kepada Tribun, usai menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum Nusyirwan Ismail.
"KPU Kaltim menunggu surat dari paslon nomor 1 untuk menyampaikan perihal berhalangan tetap cawagub yang disertai surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah," jelas Taufik, kepada Tribun, Selasa (27/2/2018).
Baca: Cerita Zaman Orba, Mahfud MD Sebut Ayahnya Ditahan 2 Minggu Karena tak Coblos Partai Tertentu
Proses pergantian paslon diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 78 dan 79. Dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap sebagaimana maksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan a. Meninggal dunia b. Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Dalam poin 4 dijelaskan, berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca: Awas, Pesan Ujaran Kebencian Lewat WahtasApp Disisipi Virus, Bisa Bikin Ponsel Rusak?
Berdasarkan pasal 79, ayat (2) disebutkan pergantian bakal calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pada tahapa sebagai berikut.
Pada poin a. Sampai dengan tahapan verifikasi persyaratan calon, b. Sebelum penetapan pasangan calon atau c. Sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.