Tolak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Sebutkan 2 Kriteria Ideal untuk Dampingi Jokowi
Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menolak untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden ( Cawapres) di Pemilu 2019 mendatang.
Namun, Kalla menolak kembali maju dalam pemilu tahun depan.
Di dalam Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca: Dulu Megah, Lihat Sekarang Kondisi Wisma Tamu di Gunung Pancur Milik Pemprov Kaltim
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Adapun Jusuf Kalla sebelum menjadi Wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. Dengan begitu Kalla tidak mungkin maju lagi sebagai Cawapres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jusuf Kalla Sebut Ada 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi
(Kompas.com/Yoga Sukmana)