Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka, di Antaranya Keponakan Setya Novanto!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017). Irvanto yang juga merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). 

Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Baca: Ogah Kecewa Dua Kali, Rizal Effendi tak Mau Grusa-grusu Langsung Bilang Yes!

Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved